Trading dan Investasi

ad1

Iklan Gratis

Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Dzikir Setelah Sholat itu Bid’ah?

Dzikir Setelah Sholat itu Bid’ah?

Dzikir Setelah Sholat itu Bid’ah?

Apakah dzikir setelah sholat itu bid’ah?

Dzikir setelah sholat merupakan kegiatan membaca tahmid, talbiyah, hauqolah, tahlil, sholawat, takbir, hamdalah, dan kalimat dzikir lainnya. Umumnya dzikir setelah sholat dikerjakan oleh umat Islam Ahlus as-sunnah wa al-jama’ah, dan khusus di Indonesia biasanya dikerjakan oleh umat Islam Nahdlotul Ulama atau biasa disebut NU. Amaliyah NU umumnya memang berfariasi, seperti houl, tahlil, maulid Nabi, dan amaliyah sunnah yang lainnya.

Namun dibalik amaliyah sunnah yang dikerjakan warga NU, tidak sedikit yang beranggapan bahwa dzikir setelah sholat dianggap bid’ah. Dikutip dari pengajian Pengasuh Pondok Pesantren Al-Khoirot, oleh KH. Ahmad Fatih Syuhud dalam kajian kitab Ibanat al-ahkam syarah bulug al-marom, beliau menjelaskan bahwa terdapat hadist yang jelas bahwa Nabi pernah melakukan dzikir setelah sholat. Beliau juga menjelaskan bahwa kalangan yang membid’ahkan dzikir setelah sholat adalah kaum Wahabi Salafi. Berikut merupakan dalil yang menunjukkan bahwa dzikir setelah sholat disunnahkan dan mendapatkan pahala bagi yang mengerjakan.

وَعَنْ ثَوبَانَ رَضِيَ اللهُ عَنهُ, كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلّي اللهُ عَليهِ وَ سَلّمَ, إِذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلَاتِه اسْتَغْفَرَ اللهَ ثَلَاثًا, وَ قَالَ اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَ مِنكَ السَلاَمُ تَبَارَكْتَ يَاذَ الجَلاَلِ وَالْإِكْرَامِ (رواه المسليم)

Artinya : Diriwayatkan dari sahabat Tsauban, bahwa Rosululloh ketika selesai melaksanakan sholat, beliau membaca istighfar kepada Allah SWT, dan beliau juga berdoa : Hanya Engkau Maha Pembawa Keseleamatan, dan dari-Mu pula keselamatan itu ada, semoga Engkau selalu memberikan tambahkan kebaikan kepada kami, Wahai Allah maha Agung dan Maha Mulya. (Hadist riwayat Imam Muslim).

Baca juga : Profesi Hakim Menurut Ajaran Islam

Dari hadist di atas, kita dapat mengetahui bahwa Rosululloh membaca istighfar, dan berdo’a setelah sholat. Hal ini menunjukkan bahwa dzikir setelah seholat termasuk hal yang disunnahkan dan sesuatu yang menjadi sunnah Nabi juga menjadi hukum syari;at bagi agama Islam. Bila dilihat dari tafsiran hadist ini yang ada di dalam kitab Ibanatu Al-ahkam, Pengarang kitab tersebut memberikan pola pikir yang menarik dalam menjelaskan hadist di atas, berikut keterangan yang dijelaskan oleh pengarang kitab tersebut.

Bagaimanapun seorang hamba beribadah kepada Tuhannya, mereka tetap tidak mampu untuk mengagungkan Tuhannya dengan pengagungan yang sempurna. Dan juga tidak bisa merasa bersyukur dengan rasa syukur yang sempurna. Dan seseorang yang melaksanakan sholat pasti tidak bisa terhindar dari gangguan dan rasa keraguan atau was was di dalam sholatnya. Maka dengan adanya keadaan ini, maka disyariatkanlah bagi orang muslim untuk membaca istghfar setelah selesainya sholat, tujuannya adalah sebagai penyempurna sholat kita, seperti dalam hal kekhusyukan, dan membaca istighfar setelah sholat juga sebagai penambal dari sholat yang terdapat cacat di dalamnya. Dan hal ini dilakukan setelah sholat.

Jika kita tinjau dari penjelasan mushonnif di atas, bahwa ibadah yang kita kerjakan tidak bisa sempurna kecuali mereka yang benar-benar dekat dengan Allah SWT, yakni seperti Waliyulloh para Habaib dan lain sebagainya. Oleh karena itu Islam mensyariatkan kepada ummatnya untuk berdzikir, membaca istighfar dan berdo’a setelah sholat agar sebagai penambal dari apa yang kurang dari sholat kita.

Kesimpulan dari artikel ini adalah, bahwa dzikir, dan berdo’a setelah sholat bukan termasuk bid’ah yang mana tidak ada di zaman Rosululloh, melainkan hal yang pernah dikerjakan oleh Rosululloh sendiri. Dzikir setelah sholat adalah pekerjaan yang baik, dan syariat Islam tidak pernah melarang ummatnya untuk berbuat baik, selagi tidak bertentangan dengan syariat.

Oleh Fatkhur Rohman

Artikel ini sudah diterbitkan di Buletin Ma'had 'Aly Al-Khoirot


Tawassut dan Iktidal

Tawassut dan Iktidal

Tawassut dan Iktidal

Tawasut dan iktidal melekat sangat kuat pada mayoritas umat Islam di dunia sebagai pola pikir dalam kehidupan beragama sejak zaman dahulu hingga saat ini. Tawasut dan iktidal merupakan pemikiran Islam moderat yang bersumber dari paham Ahlussunnah wal Jamaah. Islam moderat adalah Islam yang menengahi antara dua pemikiran yang ekstrem antara Qadariyah (free Willism) dan Jabariah (fatalisme), Ortodoks Salaf dan rasionalisme Muktazilah, serta antara sufisme Falsafi dan Sufisme Salafi.

Sikap moderat yang diteladankan ulama Sunni itu tetap dilanjutkan oleh wali sanga dalam menyebarkan Islam di Nusantara. Sepanjang sejarah dakwah wali sanga, kita menemukan sebuah upaya untuk mencari jalan tengah antara ajaran Islam sebagaimana yang tertera dalam nash dengan kondisi riil yang ada di tengah-tengah masyarakat. Sikap moderat wali sanga tidak hanya berhasil dalam menyebarkan Islam, tapi juga mampu menghadirkan Islam yang toleran dan damai, bukan Islam yang garang dan menghancurkan (destruktif).

1. Pengertian Tawasut dan Iktidal

Tawasut adalah mengambil jalan tengah, yaitu sikap tidak condong kepada ekstrem kanan (kelompok yang berkedok agama) maupun kelompok ekstrem kiri (kelompok komunis). Tawasut ini juga bisa didefinisikan sebagai sikap moderat yang berpijak pada prinsip keadilan serta berusaha menghindari segala bentuk pendekatan dengan tatharuf (ekstrem, keras). Tawasut atau biasa disebut dengan moderat adalah seimbang antara dalil aqli (akal) dan naqli (teks kitab suci), tidak memihak tetapi lebih lebih bersifat menengahi. Dalam kehidupan sehari-hari, tawasut terekspresikan pada sikap yang seimbang antara pikiran dan tindakan, tidak gegabah dalam mengambil keputusan, apalagi menghakimi. Tawasut melekat sangat kuat pada mayoritas umat Islam di dunia sebagai pola pikir dalam kehidupan beragama sejak zaman dahulu hingga saat ini.

Sikap iktidal merupakan salah satu contoh dari sikap terpuji. Sikap iktidal merupakan sikap seseorang yang tegak lurus dan adil dalam melakukan suatu hal. Iktidal artinya tegak lurus, yaitu Sikap tegak dalam arti tidak condong pada kepentingan di luar Nahdlatul Ulama dan umat. Lurus dalam arti semata-mata berjuang demi kepentingan NU dan umat. Sikap ini pada intinya memiliki arti menjunjung tinggi keharusan berlaku adil dan lurus di tengah-tengah kehidupan bersama.

Jadi sikap tawasut dan iktidal dalam Nahdlatul Ulama merupakan sikap tengah yang berintikan pada prinsip hidup yang menjunjung tinggi keharusan berlaku adil dan lurus di tengah kehidupan beragama. Nahdlatul Ulama dengan sikap dasar ini akan selalu menjadi kelompok panutan yang bersikap dan bertindak lurus dan selalu bersifat membangun serta menghindari segala bentuk pendekatan yang bersifat tatharuf (ekstrem). Sikap tawasut dan iktidal merupakan sikap yang ada pada diri warga Nahdliyin. Ini membuktikan bahwa watak warga NU itu sifatnya moderat, baik dalam tatharuf yang melawan negara. Bahkan NU selalu ada di garis depan ketika mempertahankan tanah air Indonesia dan menjadi pelopor pembangunan.

Ada lima alasan mengapa sikap tawasut dan iktidal itu sangat dianjurkan ada pada diri seorang muslim. Berikut alasannya.

  1. Sikap tawasut dan iktidal dianggap sebagai jalan tengah dalam memecahkan masalah, maka seorang muslim senantiasa memandang tawasut sebagai sikap yang paling adil dalam memahami agamą.
  2. Hakikat ajaran Islam adalah kasih sayang, maka seorang muslim yang bersikap tawasut dan iktidal senantiasa mendahulukan perdamaian dan menghindari pertikaian.
  3. Pemeluk agama lain juga makhluk ciptaan Allah Swt. yang harus dihargai dan dihormati, maka seorang muslim yang bersikap tawasut senantiasa memandang dan memperlakukan mereka secara adil dan setara.
  4. Ajaran Islam mendorong agar demokrasi dijadikan alternatif dalam mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan, maka muslim yang bersikap tawasut senantiasa mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan dan demokrasi.
  5. Islam melarang tindakan diskriminasi terhadap individu atau kelompok. Maka sudah sepatutnya seorang muslim yang bersikap tawasut dan iktidal senantiasa menjunjung tinggi kesetaraan. 

Dari kelima alasan tersebut, seorang muslim seharusnya sudah memahami arti pentingnya sikap tawasut dan iktidal atau moderat dalam kehidupannya. Sikap itu cocok diterapkan dalam kehidupan sosial antarsesama manusia. Terlebih di masa sekarang yang penuh dengan problematika intoleransi dan diskriminasi antarumat beragama. Muslim yang moderat adalah mereka yang menerima khazanah tradisi dan memodifikasi beberapa aspek darinya untuk memenuhi tujuan moral iman.

Baca juga: Mewujudkan Pribadi Muslim yang Kaffah

2. Dalil Tawasut dan iktidal

Pertama, tawasut atau moderat, yaitu sikap tengah-tengah, sedang-sedang, tidak ekstrem kiri ataupun ekstrem kanan. Allah Swt. berfirman:

وَكَذٰلِكَ جَعَلْنٰكُمْ اُمَّةً وَّسَطًا لِّتَكُوْنُوْا شُهَدَاۤءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ عَلَيْكُمْ شَهِيْدًاۗ وَمَا جَعَلْنَا الْقِبْلَةَ الَّتِيْ كُنْتَ عَلَيْهَآ اِلَّا لِنَعْلَمَ مَنْ يَّتَّبِعُ الرَّسُوْلَ مِمَّنْ يَّنْقَلِبُ عَلٰى عَقِبَيْهِۗ وَاِنْ كَانَتْ لَكَبِيْرَةً اِلَّا عَلَى الَّذِيْنَ هَدَى اللّٰهُۗ وَمَا كَانَ اللّٰهُ لِيُضِيْعَ اِيْمَانَكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ بِالنَّاسِ لَرَءُوْفٌ رَّحِيْمٌ 

Demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) umat pertengahan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Nabi Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. Kami tidak menetapkan kiblat (Baitulmaqdis) yang (dahulu) kamu berkiblat kepadanya, kecuali agar Kami mengetahui (dalam kenyataan) siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang berbalik ke belakang. Sesungguhnya (pemindahan kiblat) itu sangat berat, kecuali bagi orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah. Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَاۤءَ بِالْقِسْطِۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْاۗ اِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ 

Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.

3. Contoh Perilaku Tawasut dan Iktidal

Sebagai warga Nahdliyin, seharusnya sudah memahami arti pentingnya sikap tawasut dan iktidal dalam kehidupan. Sikap ini cocok diterapkan dalam kehidupan sosial antarsesama manusia. Terlebih di masa sekarang yang penuh dengan problematika intoleransi dan diskriminasi antarumat beragama. Berikut ini adalah beberapa contoh sikap tawasut dan iktidal yang dapat kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari.

  • Tidak membeda-bedakan golongan dalam berinteraksi dan berkomunikasi.
  • Menjalin silaturahmi antarsesama agar tidak timbul pertikaian.
  • Menerima pendapat orang lain yang tidak sepaham.
  • Menerima saran, masukan, dan kritik membangun dari orang lain.
  • Menggunakan bahasa yang santun dan menyejukkan saat berkomunikasi.
  • Bersikap toleransi terhadap segala perbedaan yang ada.


Hikmah: Allah Bersumpah terhadap Waktu Dhuha dan Kegelapan Malam

Hikmah: Allah Bersumpah terhadap Waktu Dhuha dan Kegelapan Malam

Surat Dhuha

Dalam Alquran, seringkali Allah menggunakan sumpah atau qasam, baik dengan menyebut DzatNya sendiri maupun dengan merujuk pada makhlukNya. Hal ini dilakukan karena ketika Alquran diturunkan kepada Rasulullah Saw. di tengah-tengah masyarakat Arab, tradisi sumpah merupakan praktik umum yang digunakan untuk memperkuat perkataan seseorang dan menghilangkan keraguan lawan bicara.

Salah satu contoh sumpah Allah terdapat dalam surah adh-Dhuha, di mana Allah bersumpah dengan "waktu dhuha" dan "malam yang sunyi". Surah adh-Dhuha, yang termasuk dalam surah Makkiyah dan terletak pada urutan 93 dalam mushaf, terdiri dari 11 ayat. Pada awal surah, Allah menggunakan sumpah atas nama adh-dhuhā dan al-lail idzā sajā.

Dalam ayat-ayat berikutnya, Allah menjelaskan bahwa Dia tidak akan meninggalkan Nabi Muhammad sebagaimana yang dipercayai oleh kaum musyrikin saat itu. Allah menegaskan bahwa tidak ada waktu yang Dia tinggalkan Rasulullah tanpa wahyu selama beberapa hari, membantah anggapan bahwa Nabi Muhammad telah ditinggalkan-Nya untuk sementara waktu.

Wahbah az-Zuhaili dalam Tafsir al-Munir (Juz 30, h. 283) menjelaskan alasan di balik penurunan tiga ayat surah adh-Dhuha, dengan merujuk pada riwayat, salah satunya dari Imam Bukhari dan Muslim. Riwayat tersebut menyatakan bahwa pada suatu waktu, Nabi Saw mengalami sakit yang menyebabkannya tidak melakukan qiyamul lail selama satu atau dua malam. Keadaan ini menimbulkan reaksi negatif dari orang kafir, yang salah satu anggapan mereka adalah bahwa Allah telah meninggalkan dan membenci Nabi sehingga tidak lagi menurunkan wahyu.

Seorang perempuan kemudian mendekati Nabi dan menyatakan, "Hai Muhammad, aku melihat bahwa setanmu telah meninggalkanmu." Sebagai tanggapan atas situasi ini, Allah menurunkan tiga ayat surah adh-Dhuha yang menyatakan bahwa Tuhan tidak meninggalkan atau membenci Nabi.

Terkait dengan jeda penurunan wahyu, terdapat berbagai riwayat yang menyebutkan periode yang berbeda, seperti 12 hari, 15 hari, dan pendapat Ibnu Abbas mencapai 25 hari. Beberapa ulama seperti al-Suddi dan Muqatil bahkan menyebutkan jeda selama 40 hari (Tafsir Mafatih al-Ghaib, Juz 31, h. 221).

Saat itu, Rasulullah merasakan kebimbangan dan kesedihan karena lambannya penurunan wahyu, yang menyebabkan orang-orang kafir Quraisy mencemooh Nabi Muhammad. Imam al-Farra’ mencatat bahwa ketika wahyu akhirnya turun dalam surah adh-Dhuha setelah periode yang lama, Rasulullah mengucapkan takbir sebagai tanda kebahagiaan atas kembalinya penurunan wahyu kepadanya.

Dalam peristiwa ini, Al-Qurtubi menambahkan bahwa setelah wahyu kembali turun kepada Rasulullah, malaikat Jibril mengunjungi beliau. Rasulullah pun bertanya kepada malaikat Jibril dengan penuh rindu, "Mengapa engkau tidak datang kepadaku selama beberapa hari ini sehingga aku sangat merindukanmu?" Malaikat Jibril menjawab, "Aku pun merindukanmu, wahai Rasulullah, tetapi aku hanya seorang hamba yang tunduk pada perintah-Nya." (Tafsir Jami’ li-Ahkam al-Quran, Juz 22, h. 339)

Hal ini menunjukkan bahwa risalah atau wahyu yang turun kepada Nabi Muhammad tidak bergantung pada kehendak beliau, melainkan merupakan hak prerogatif Allah. Nabi Muhammad harus belajar dan mengamalkan wahyu tersebut; beliau tidak dapat menciptakan Alquran atau memaksa turunnya ayat karena itu adalah ketentuan Allah. Dengan demikian, kaum kafir Quraisy akan memahami bahwa Alquran adalah wahyu yang benar-benar datang dari Allah.

Seperti yang telah diungkapkan sebelumnya, tujuan sumpah Allah dalam Alquran adalah untuk memberikan penegasan dan pengukuhan terhadap informasi yang disampaikan dalam pesan. Oleh karena itu, ayat qasam selalu memiliki hubungan dengan jawab qasam.

Fakhruddin ar-Razi menjelaskan bahwa dalam surah adh-Dhuha, Allah bersumpah hanya dengan waktu dhuha dan malam. Ini seolah-olah mengajak hamba untuk memahami hikmah dari waktu malam yang bersisian dengan siang. (Tafsir Mafatihul-Ghaib, Juz 31, hal. 209)

Sumpah "demi waktu dhuha," yang merujuk pada waktu pagi, sering digunakan oleh manusia sebagai awal aktivitas kehidupan, juga sebagai gambaran kabar gembira. "Malam yang hening" menggambarkan seseorang dalam kegelisahan dan penderitaan.

Malam hari, ketika petang setelah matahari tenggelam atau waktu maghrib, belum dianggap gelap, tetapi kegelapan malam yang sunyi dan hening, di mana semua makhluk dalam kondisi terlelap, dijadikan gambaran beratnya ujian yang dihadapi Rasulullah.

Yang menarik, dalam awal surah ini, Allah lebih dahulu menyebut waktu dhuha daripada malam sebagai simbol kesusahan, untuk meyakinkan bahwa kebahagiaan pasti akan datang. Allah menghibur Rasulullah dengan memberitahu bahwa dirinya tidak pernah ditinggalkan. Allah tidak berniat memutus wahyu atau membenci Nabi, seperti yang disangkakan oleh orang Kafir. Selain itu, Allah memberikan kabar gembira bahwa masa depan Nabi akan lebih baik, mengingatkan bahwa ujian berat ini hanya sementara, dan akhirat akan lebih baik.

Dengan demikian, pemilihan Allah untuk memulai sumpah dengan dua waktu tersebut mengajarkan kepada Rasulullah, khususnya pada peristiwa ini, dan juga kepada umatnya, bahwa kegelapan malam yang panjang tidak akan berlangsung lama. Pagi dengan cahayanya akan segera datang, mengindikasikan bahwa bahkan dalam situasi sulit atau menantang, selalu ada harapan dan kebahagian yang menyusul.

Baca juga: Larangan Berlebihan Makan


Al-A’raf Ayat 31 : Larangan Berlebihan Makan

Al-A’raf Ayat 31 : Larangan Berlebihan Makan

larangan berlebihan makan

Islam sangat peduli terhadap setiap aspek kehidupan seorang Muslim, termasuk perhatian khusus terhadap pola makan. Lebih dari sekadar memerintahkan untuk mengonsumsi makanan yang halal dan baik, Islam bahkan mengajarkan agar setiap Muslim menjaga proporsi makanannya dan menghindari pemborosan (israf). Allah Berfirman,

يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ

“Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf ayat 31).

Lafaz israf sering disebutkan dalam Al-Qur'an beserta derivasinya, dan esensinya selalu mengacu pada perilaku yang dianggap melampaui batas. Ali al-Shabuni dalam Shafwat at-Tafasir menjelaskan bahwa larangan terhadap israf, seperti yang terdapat dalam ayat di atas, mengingatkan untuk tidak berlebihan dalam menggunakan pakaian, makanan, dan minuman karena hal itu dapat merugikan tubuh dan harta.

Ibnu Katsir, dalam tafsirnya, menyatakan bahwa setengah ayat ini mencakup seluruh pengetahuan kedokteran, dengan merujuk pada Imam Bukhari yang mengutip Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa pesan tersebut adalah untuk menikmati makanan dan berpakaian sesuai keinginan, asalkan menghindari dua hal: berlebihan dan kesombongan.

Ibnu 'Asyur, dalam tafsirnya at-Tahrir wa at-Tanwir, menjelaskan bahwa ayat tersebut mengandung prinsip menjaga kesehatan melalui pengaturan pola makan, dan larangan terhadap israf bukanlah larangan mutlak, melainkan sebagai anjuran. Menurutnya, ukuran berlebihan harus dinilai berdasarkan kebaikan bagi setiap individu, dengan merujuk pada keseimbangan sebagaimana dijelaskan dalam Surah Al-A'raf ayat 29.

قُلْ اَمَرَ رَبِّيْ بِالْقِسْطِۗ ….

“Katakanlah (Nabi Muhammad), “Tuhanku memerintahku untuk berlaku adil.”

Larangan berlebihan dalam makan

Ayat di atas diperkuat oleh sebuah hadis yang disampaikan oleh Anas Malik ra. Rasulullah saw menyatakan, "Salah satu tanda berlebihan (al-isrāf) adalah ketika Anda makan sesuai dengan keinginan Anda." (HR. Ibnu Majah, 3345).

Hadis lainnya mengenai perut sebagai tempat yang buruk, Rasulullah menyampaikan, "Tidak ada wadah yang lebih buruk bagi anak Adam daripada perut. Cukuplah bagi anak Adam untuk mengonsumsi beberapa suapan agar punggungnya tetap tegak. Jika perlu, hendaknya sepertiga perut diisi dengan makanan, sepertiga untuk minuman, dan sepertiga lagi untuk bernafas." (HR. Ibnu Majah, 3349).

Ibnu Rajab mengutip Ibnu Masawaih yang menyatakan, "Jika kaum Muslimin mengamalkan ajaran dalam hadis ini, mereka akan terhindar dari berbagai penyakit, dan rumah sakit serta apotek akan menjadi tidak terpakai." Dalam Jami'ul 'Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab juga mengutip beberapa ahli yang menyatakan, "Akar dari berbagai penyakit adalah perut yang selalu terisi penuh." Dengan kata lain, kesehatan dapat dikaitkan dengan pengelolaan bijak terhadap perut. Oleh karena itu, Rasulullah menyebut perut sebagai tempat yang buruk jika tidak dikelola dengan bijak.

Kesimpulannya

Anjuran untuk tidak berlebihan dalam makan memiliki dampak yang signifikan terhadap kesehatan, dan hikmah-hikmah tersebut sangat relevan. Konsumsi makanan yang berlebihan tidak hanya berisiko menyebabkan obesitas, tetapi juga dapat menjadi pemicu berbagai penyakit. Imam Syafi’i menjelaskan bahwa kekenyangan dapat membuat tubuh menjadi berat, hati menjadi keras, mengurangi kecerdasan, menyebabkan sering tidur, dan melemahkan kemampuan untuk beribadah (Siyar A’lam An-Nubala, 8/248).

Pendapat yang senada diungkapkan oleh Ibnu Rajab, yang menyatakan bahwa mengurangi jumlah makan atau meninggalkan makan berlebihan akan memperlembut hati, memperkuat pemahaman, menenangkan jiwa, menahan hawa nafsu yang buruk, dan mengendalikan kemarahan (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2/469).

Jika makanan dianggap sebagai ibadah bagi seorang Muslim, maka perilaku israf dapat merusak nilai pahala tersebut karena kekenyangan berpotensi mengalihkan perhatian dari ibadah. Oleh karena itu, berdasarkan berbagai hikmah yang telah dijelaskan, penting bagi seorang Muslim untuk memperhatikan kadar makanannya agar dapat menghindari perilaku israf.

Baca juga: Tanggung Jawab dan Tantangan dalam Profesi Hakim Menurut Ajaran Islam


Menggali Makna Bid'ah

Menggali Makna Bid'ah

Menggali Makna Bid'ah

nderekngaji.com - Dalam Risalah, Syekh Hasyim A’syari menyampaikan pemikirannya mengenai konsep sunnah, bid’ah, kehidupan setelah mati, dan tanda-tanda zaman. Seperti yang dijelaskan oleh Syekh Zaruq dalam Uddatul Murid, bid’ah diartikan sebagai penciptaan elemen baru dalam konteks agama seakan-akan itu merupakan bagian integral dari urusan agama, padahal sebenarnya tidak demikian, baik dari perspektif visual maupun hakikatnya.

Imam Nawawi, dalam pandangannya, mendefinisikan bid’ah sebagai perbuatan yang tidak pernah ada pada masa Rasulullah. Bid’ah dibagi menjadi dua jenis, yaitu bid’ah hasanah (baik) dan bid’ah qabihah (buruk). Imam Abdissalam ra. sendiri menggambarkan bid’ah sebagai tindakan atau perbuatan yang tidak pernah dilakukan pada masa Rasulullah Saw.

Abdurrahman bin Abi Bakar Jalaluddin menyatakan bahwa bid’ah adalah istilah untuk suatu perbuatan yang bertentangan dengan syariat atau tindakan yang memerintahkan baik dengan menambah atau mengurangi. Ulama salaf mengajarkan bahwa mereka tidak menyukai bid’ah dan menentang orang-orang yang melakukan perbuatan bid’ah.

مَنْ أَحْدَثَ فِي اَمْرِنَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ 

Artinya: Barang siapa yang mengadakan suatu amalan baru dalam agama kami yang di luar syari’at kami, maka amalan tersebut tertolak.

مَنْ عَمِلَ عَمَالٌ لَيْسَ عَلَيْهِ اَمْرِنَا فَهُوَ رَدٌّ رواه مسلم 

Artinya: Barang siapa yang melakukan suatu amalan yang tidak sesuai dengan syari’at kami, maka amalnya itu tertolak.

Selain menjelaskan definisinya, penting bagi kita untuk memahami berbagai jenis bid'ah dari beberapa perspektif ulama. Beberapa pandangan dari Imam Zaruq

Menurut Imam Zaruq, ada dua pembagian bid'ah:

  • Bid’ah Sharihah: Merupakan suatu amalan yang ditetapkan tanpa dasar syar’i, baik dari segi kewajiban, sunnah, mubah, dan lainnya. Bid'ah ini dapat menghancurkan sunnah dan menyimpang dari kebenaran. Meskipun mungkin memiliki seribu sanad dari asal dan furu’, tetapi termasuk dalam kategori bid'ah yang sangat buruk.
  • Bid’ah Khilafiyah: Merupakan bid'ah yang memiliki dua landasan utama yang argumentasinya sama-sama kuat. Dilihat dari satu aspek, bid'ah ini mungkin tampak sebagai bid'ah, sementara dari aspek lain, terlihat sebagai sesuatu yang sesuai dengan sunnah.

Syeikh Waliyuddin as-Syabsyiri berpendapat dalam kitab syarah Arbain al-Nawawi, menjelaskan hadis

فَمَنْ أَحْدَثَ حَدَثًا أَوْ آوَى مُحْدِثًا فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ

Artinya : barang siapa yang menciptakan perkara baru (dalam agama) atau membantu orang lain mencuptakan hal baru, maka ia akan mendapatkan laknat Allah.

Yang termasuk dalam kategori hadis yang mencakup akad fasid, yang hukumnya ditujukan kepada orang yang tidak berpengetahuan atau yang melakukan ketidakadilan, serta segala sesuatu yang tidak sejalan dengan syariat. Contohnya adalah masalah-masalah ijtihadiyyah yang berkaitan dengan penilaian mujtahid. Selain itu, artikel juga menyebutkan pandangan Syekh Ibnu Abdussalam terkait bid'ah dalam beberapa kategori:

  1. Bid'ah Wajib: Seperti mempelajari ilmu nahwu dan ilmu gharib dalam al-Qur'an dan sunnah yang dapat membantu pemahaman syariat agama.
  2. Bid'ah Haram: Seperti Madzhab Qadariyah, Jabriyah, dan Majusiyyah.
  3. Bid'ah Sunnah: Seperti membangun pesantren dan madrasah, serta melakukan segala hal baik yang belum pernah ada di masa generasi awal.
  4. Bid'ah Makruh: Seperti menghiasi masjid secara berlebihan dan menyobek-nyobek mushaf.
  5. Bid'ah Mubah: Seperti berjabat tangan setelah salat, melonggarkan baju, dan lain-lain.

Artikel juga menegaskan bahwa penggunaan alat tasbih, melafazkan niat shalat, tahlil bagi mayit, ziarah kubur, dan sejenisnya tidak termasuk dalam kategori bid'ah. Di sisi lain, pertunjukan pasar malam dan sepak bola dianggap sebagai bid'ah yang buruk atau sejelek-jelek bid'ah.

Baca juga : Dzikir Setelah Sholat itu Bid’ah?


ad2

Chord dan Lirik

Explore Indonesia