DALIL
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ
لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ
“Dan dirikanlah salat, dan berikanlah zakat, dan taatlah kepada Rasul supaya
kalian diberi rahmat.” (OS. An-Nur (24): 56)
dan Hadis
عَنْ أَبِيْ عَبْدِ الَّرحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهِ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم يَقُوْلُ : بُنِيَ الإسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ, وَحَجِّ الْبَيْتِ, وَصَوْمِ رَمَضَانَ. (رواه البخاري و مسلم)
“Agama Islam dibangun atas lima dasar, bersaksi tiada tuhan selain Allah dan
Nabi Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan Salat, memberikan zakat, haji dan
puasa Ramadhan.” (HR. Bukhari & Muslim)
URAIAN
Definisi
Zakat secara bahasa berarti mensucikan dan berkembang. Sedangkan zakat secara
istilah adalah jumlah harta yang wajib dikeluarkan dan diberikan kepada pihak
tertentu dengan ketentuan-ketentuan khusus, sebagai tebusan dari badan atau
harta.
Secara garis besar zakat dibagi menjadi dua, Zakat Mal (harta) dan Zakat
Fitrah. Zakat Mal sendiri terbagi menjadi enam golongan, yaitu:
- Binatang ternak (unta, sapi, kerbau dan kambing)
- Emas dan Perak.
- Makanan pokok dan buah-buahan (kurma dan anggur)
- Barang tambang.
- Harta terpendam (harta karun)
- Harta dagangan.
Syarat Wajib
- Islam.
- Merdeka.
- Dimiliki secara sempuma.
- Jelas identitas pemiliknya.
- Barang benar-benar ada.
Zakat Harta Binatang Ternak (Onta, Sapi & Kambing)
Syarat
- Nisab (batas minimal wajib zakat).
- Haul (genap satu tahun).
- Digembalakan di tanah milik umum.
- Tidak untuk bekerja.
Nisab dan Zakatnya Onta
| Jumlah Ternak |
Zakat yang dikeluarkan |
Keterangan Zakat yang dikeluarkan |
| 5-9 |
1 Ekor |
Domba betina berumur satu tahun atau lebih, atau kambing kacang betina berumur 2 tahun atau lebih |
| 10-14 |
2 Ekor |
| 18-19 |
3 Ekor |
| 20-24 |
4 Ekor |
| 25-35 |
1 Ekor |
Unta bin Makhald (unta betina yang berumur satu tahun) |
| 36-45 |
1 Ekor |
Unta bin Labun (unta betina yang berumur dua tahun) |
| 46-60 |
1 Ekor |
Unta Hiqqah (unta betina yang berumur tiga tahun) |
| 61-75 |
1 Ekor |
Unta Zad'ah (unta betina berumur empat tahun) |
| 76-90 |
2 Ekor |
Unta bin Labun |
| 91-120 |
2 Ekor |
Unta Hiqqah |
| 121-139 |
2 Ekor |
Unta bin Labun |
Catatan: Bila unta mencapai jumlah 140 ekor atau lebih, maka setiap 40 unta
zakatnya satu ekor unta Bint labun, dan setiap 50 unta zakatnya satu ekor Unta
Hiqqah Contoh :
-
Memiliki unta sebanyak 140 ekor, maka zakatnya adalah 2 ekor unta hiqqah dan
seekor unta bintu labun
-
Memiliki unta sebanyak 150 ekor, maka zakatnya adalah 3 ekor unta Hiqqah.
Nisab dan Zakatnya sapi
| Jumlah Ternak |
Zakat yang dikeluarkan |
Keterangan Zakat yang dikeluarkan |
| 30-39 |
1 Ekor |
Sapi Tabi' (sapi yang berumur satu tahun) boleh jantan/betina |
| 40-59 |
1 Ekor |
Sapi Musinnah (sapi yang berumur dua tahun) |
| 60-69 |
2 Ekor |
Sapi Tabi' |
Catatan: Bila sapi mencapai jumlah 70 ekor atau lebih, maka setiap 30 ekor
zakatnya satu ekor Sapi Tabi', setiap 40 ekor zakatnya satu ekor Sapi
Musinnah. Contoh:
-
Memiliki Sapi sebanyak 70 ekor, maka zakatnya adalah satu ekor Tabi' dan
satu ekor Musinnah.
-
Memiliki Sapi sebanyak 80 ekor, maka zakatnya adalah dua ekor Sapi Musinnah.
Nisab dan Zakatnya Kambing
| Jumlah Ternak |
Zakat yang dikeluarkan |
Keterangan Zakat yang dikeluarkan |
| 40-120 |
1 Ekor |
Kambing gibas atau Domba yang berumur satu tahun atau kambing kacang yang berumur dua tahun |
| 121-200 |
2 Ekor |
| 201-399 |
3 Ekor |
| 400-499 |
4 Ekor |
Catatan: Bila Kambing mencapai jumlah 500 ekor atau lebih, maka setiap 100
ekor zakatnya satu ekor kambing. Contoh:
- Memiliki 500 ekor, maka zakatnya 5 ekor kambing.
- Memiliki 600 ekor, maka zakatnya 6 ekor kambing.
Zakat Harta Emas & Perak
Syarat dan Nisab
Syarat wajib zakat emas dan perak ada tiga, yaitu: Haul, Nisab dan bukan
sebagai perhiasan. Sedangkan nisabnya emas adalah 84 gram dan perak adalah 588
gram. Adapun zakat'yang dikeluarkan sebanyak 4/10 dari emas atau perak yang
ada.
Zakat Harta Makanan Pokok Dan Buah-Buahan (Kurma Dan Anggur)
Makanan pokok atau biasa disebut Hubub (biji-bijian) adalah makanan yang
mempunyai fungsi untuk menguatkan ftubuh, mengenyangkan dan dikonsumsi dalam
kondisi normal. Seperti gandum, beras, jagung, kedelai, kacang hijau dan lain
sebagainya. Sedangkan untuk jenis buah-buahan (tsimar) yang wajib dizakati
hanyalah kurma dan anggur.
Dalam zakat ini tidak ada haul, artinya ketika masa satu kali panen dan
hasilnya mencapai satu nisab maka zakat wajib dikeluarkan. Namun jika belum
mencapai nisab maka panenan dalam satu tahun dikumpulkan dan apabila sudah
mencapai satu nisab wajib dikeluarkan zakatnya.
Nisab Makanan Pokok & Buah-Buahan
Nisab dari makanan pokok dan buah-buahan adalah 5 wasak atau 300 sha' Dalam
penghitungan nisab makanan pokok, jerami dan kulit yang menempel tidak diikut
sertakan. Kecuali memang sudah biasa disimpan bersama kulitnya, maka
diperbolehkan dan ikut dihitung, seperti biji. Dan nisabnya bertambah menjadi
10 wasak atau 600 sha'.
Zakat Yang Harus Dikeluarkan Makanan Pokok & Buah-Buahan
Untuk jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah 10%, jika dalam proses
penyiraman tidak membutuhkan biaya, dan 5% jika dalam proses penyiraman
membutuhkan biaya. Berikut beberapa contoh nisab dalam hitungan
kilogram?
- Beras (815,758 Kg)
- Gabah (1323,132 Kg)
- Gandum (558,654 Kg)
- Kacang Hijau (780,036 Kg)
- Jagung Kuning (720 Kg)
Harta Tijarah (Dagangan)
Syarat
-
Bukan berupa emas dan perak, karena jika dia berdagang emas atau perak maka
kewajibannya adalah zakat emas atau perak (jika sudah memenuhi
Syarat).
-
Barang dagangan diperoleh melalui transaksi tukar-menukar (jual-beli, sewa
dsb.) Artinya barang diperoleh tidak secara cuma-cuma, seperti waris dan
hadiah.
-
Ada niatan untuk memperdagangkan barang tersebut pada saat transaksi untuk
mendapatkannya. Sejak niat inilah masa haul dihitung.
- Ditengah haul tidak ada niatan untuk memanfaatkannya sendiri.
-
Jika seluruh barang diuangkan, baik dipertengahan tahun atau akhir tahun,
maka nominalnya tidak kurang dari nisabnya.
-
Ditengah haul tidak diuangkan dalam keadaan kurang dari nishob, karena jika
diuangkan dalam keadaan kurang dari nishob maka penghitungan haul dimulai
dari awal kembali, sedangkan jika diuangkan dalam keadaan sudah mencapai
nishob maka penghitungan haul diteruskan, tidak dimulai dari awal kembali.
- Di akhir haul, harga barang dagangan mencapai nisab.
Nisab
Penghitungan Nisab zakat tijarah disesuaikan dengan mata uang yang digunakan
untuk membeli barang dagangan tersebut. Patokan dalam penghitungan nishob
adalah di akhir haul saja, jika di akhir haul mencapai nishob maka wajib
dizakati meskipun sebelumnya belum mencapai nishob, pun sebaliknya, jika di
akhir haul tidak mencapai nishob maka tidak wajib dizakati meskipun sebelumnya
sudah mencapai nishab.
Zakat Tijaroh Yang Harus Dikeluarkan
Kewajiban zakat tijarah sama dengan zakat emas dan perak yaitu 4/10.
Cara Menghitung Zakat Tijarah
Di akhir tahun (haul) semua barang dagangan di hitung sesuai harga pasaran
dengan mata uang yang digunakan untuk membeli barang dagangan tersebut (mata
yang yang digunakan untuk kulakan barang dagangan tersebut). Jika barang
dagangan dibeli dengan barang lain (bukan menggunakan mata uang) maka
disesuaikan dengan mata uang yang digunakan di daerah tersebut.
Penghitungan laba, yang didapatkan di tengah tahun (yang masih ada hingga ahir
tahun) dan belum divangkan, dikumpulkan dengan modal, yaitu di ahir haul
tersebut. Dan jika sudah di uangkan maka laba tidak di hitung di akhir haul
tersebut (tidak dikumpulkan dengan modal), melainkan haulnya dimulai pada saat
menjadikannya uang.
-
Contoh penghitungan laba yang belum di uangkan: Di awal tahun dia berdagang
pakaian senilai 100.000.000, kemudian di ahir tahun pakaian yang tersisa
senilai 150.000.000. sehingga zakatnya adalah 4/10 dari 150.000.000.
-
Contoh penghitungan laba yang sudah diuangkan : Di awal tahun dia berdagang
pakaian senilai 100.000.000, kemudian di tengah tahun pakaian yang tersisa
dijual dengan uang senilai 150.000.000. sehingga zakatnya (di ahir tahun)
adalah 4/10 dari 100.000.000. sedangkan 50.000.000 tidak di zakati di ahir
haul tersebut (tidak dikumpulkan dengan modal), melainkan haulnya dimulai
pada saat menjadikannya uang.
Zakat Harta Rikaz Dan Ma'dan
Rikaz adalah harta pendaman orang-orang zaman jahiliyyah yang hidup sebelum
masa diutusnya Rasulullah Saw. ataupun setelahnya namun dakwah Islam belum
sampai kepada mereka. Menurut mazhab Syafi'iyyah, harta Rikaz yang wajib
dizakati hanyalah emas dan perak. Sedangkan harta Ma'dan (barang tambang)
adalah barang yang bersumber dari isi bumi yang telah diciptakan oleh Allah
Swt.
Syarat Zakat Rikaz
- Emas dan Perak.
- Mencapai Nisab.
-
Merupakan harta pendaman orang-orang jahiliyyah yang hidup sebelum masa
diutusnya Rasulullah Saw. ataupun setelahnya namun dakwah Islam belum sampai
kepada mereka.
-
Ditemukan dilahan kosong yang tak bertuan atau ditemukan oleh orang yang
memiliki lahan.
Syarat Ma'dan
- Emas dan Perak.
- Mencapai Nisab.
Nisab Rikaz & Ma'dan
Nisab harta Rikdr dan Ma'dan sama dengan nisab emas dan perak, hanya saja
dalam penghitungannya tidak menunggu masa satu tahun.
Zakat Fitrah (Zakat Badan)
Zakat Fitrah adalah kewajiban mengeluarkan satu sho' makanan pokok (2,75 kg
beras) bagi orang muslim yang menemui waktu di bulan Ramadhan dan juga waktu
dibulan Syawal.
Syarat Zakat Fitrah
- Islam.
- Menemul bulan Ramadhan dan juga bulan Syawal.
-
Memiliki harta yang melebihi kadar kebutuhan hidup dirinya sendiri, kelu.
arganya, dan orang lain yang wajib ia nafkahi di hari "Idul Fitri dan
malamnya.
Golongan Yang Berhak Menerima Zakat
Golongan yang berhak menerima zakat ada delapan, sesuai firman Allah Swt dalam
surah At-Taubah (9): 60:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanya untuk 1. Orang-orang fakir, 2. Orang orang
miskin, 3. Pengurus-pengurus zakat, 4. Orang-orang muallaf yang terbujuk
hatinya, 5. Untuk memerdekakan budak, 6. Orang-orang yang mempunyai hutang, 7.
Untuk jalan Allah, dan 8. Untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai
suatu ketetapan yang telah diwajibkan oleh Allah, dan Allah Maha Mengetahui
lagi Maha Bijaksana.”
Dengan perincian sebagai berikut:
-
Fakir, yaitu orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan yang cukup untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, baik yang berupa makanan atau
tempat tinggal.
-
Miskin: yaitu orang yang memiliki harta dan pekerjaan akan tetapi tidak
mencukupi untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari.
-
Amil, yaitu orang yang diangkat oleh pemerintah sebagai pihak yang bertugas
mengelola zakat, baik mengambil atau membagikannya kepada penerimanya.
-
Muallaf: yaitu orang yang baru memeluk agama islam. Pemberian zakat pada
Muallaf bertujuan untuk meneguhkan hatinya yang masih lemah atau untuk
menarik simpati supaya lebih banyak yang ikut masuk islam.
-
Budak Mukatabah, yaitu budak yang melakukan akad kitdbah (cicilan) dengan
tuannya untuk memerdekakan dirinya dari perbudakan.
- Sabilillah: yaitu orang yang berperang sebagai sukarelawan (tanpa gaji dari pemerintah).
- Ibn as-Sabil: (orang yang berpergian), yaitu orang yang sedang dalam perjalanan dan tidak memiliki biaya yang cukup untuk kembali ke kampung halamannya. Dengan syarat perjalanannya bukan untuk tujuan maksiat.
-
Gharim, yaitu orang yang berhutang bukan untuk tujuan maksiat. Gharim dibagi
dalam empat kelompok yaitu:
Orang yang berhutang untuk mendamaikan perseteruan antara dua kelompok.
Orang yang berhutang untuk menjamu tamu, membangun masjid atau untuk
kemaslahatan yang bersifat umum.
Orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya.
Orang yang berhutang untuk digunakan sebagai jaminan.
Refrensi
Syekh Muhammad bin Ismail bin Ibrohim bin Al-Mughirah al-Bukhori Abu Abdillah, Shahih Bukhori,cetakan Dar Thuq an-Najah tahun 1999
Syekh Hasan bin Ahmad, At-Taqrirat as-Sadidah, cetakan Dar al-'Ulum al-Islamiyah 2004
Syekh Muhammad bin Ahmad bin Umar asy-Syatiri, Syarh al-Yaqut an-Nafis, cetakan Dar al-Minhaj
Syekh Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Allamah al-Bajuri. Jus I, cetakan Toha Putra Semarang
Syekh Ahmad Salamah al-Qalyubi, Hasyiyah al-Qalyibi, jus II, cetakan Toha Putra Semarang
Baca Juga :Perbedaan Penentuan Awal Ramadhan