Trading dan Investasi

ad1

Iklan Gratis

Tampilkan postingan dengan label Fikih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fikih. Tampilkan semua postingan
Pengertian Nazar

Pengertian Nazar

Pengertian Nazar

Pengertian Nadzar

Syaikhul Islam Zakaria al-Anshori menjelaskan pengertian nadzar dalam kitabnya Fathul Wahhab bi syarh manhaj al-Thullab.

كتاب النذر

بمعجمة ولغة الوعد بشر أَوْ الْتِزَامُ مَا لَيْسَ بِلَازِمٍ أَوْ الْوَعْدُ بِخَيْرٍ أَوْ شَرٍّ وَشَرْعًا الْتِزَامُ قُرْبَةٍ لَمْ تَتَعَيَّنْ كَمَا يُعْلَمُ مِمَّا يَأْتِي وَالْأَصْلُ فِيهِ آيات كقوله تعالى: {وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ} وَأَخْبَارٌ كَخَبَرِ الْبُخَارِيِّ مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَ اللَّهَ فَلَا يَعْصِه

Secara bahasa nadzar memiliki pengertian berjanji untuk menghindari perbuatan buruk atau mewajibkan sesuatu yang asalnya tidak wajib atau dapat juga berarti membuat janji untuk melaksanakan perkara yang baik dan menghindari perkara buruk.

Definisi istilah syara’, nadzar berarti mewajibkan ibadah yang tidak memiliki ketentuan hukum syar’i seperti sholat, zakat dan lain-lain.

Dasar hukum nadzar

Secara nash Al-Quran dan Hadis menjelaskan masalah nazar.

Dalam Q.S. Al-Hajj ayat 29 Allah swt berfirman :

ثُمَّ لْيَقْضُوْا تَفَثَهُمْ وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ

Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran (yang ada di badan) mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka dan melakukan tawaf sekeliling rumah tua (Baitullah).

Ayat tersebut memberikan pemahaman terkait perintah melaksanakan nadzar.

Diriwayatkan dalam sahih Bukhari dari Aisyah r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ

"Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya." (HR. Bukhari)

Bernadzar atas perkara yang wajib

Bagaimana jika sesorang bernadzar atas perkara yang wajib? 

Seperti contoh “Jika saya juara kelas, saya bernadzar akan melaksanakan sholat lima waktu selama seminggu”. Nadzar semacam ini tidak sah dan tidak wajib membayar kafarat bagi orang yang bernadzar.

Dalam kitab fath al-Wahhab Syekhul Islam Zakaria al-Anshori menjelaskan juga terkait nadzar atas perkara wajib, maksiat, mubah dan perkara makruh. Beliau menjelaskan bahwa bernadzar atas perkara-perkara tersebut tidak sah. Dan apabila orang yang bernadzar melanggar maka tidak wajib membayar kafarat.

فَلَوْ نَذَرَ غَيْرَهَا أَيْ غير القرية المذكورة وَاجِبٍ عَيْنِيٍّ كَصَلَاةِ الظُّهْرِ أَوْ مُخَيَّرٍ كَأَحَدِ خِصَالِ كَفَّارَةِ الْيَمِينِ مُبْهَمًا أَوْ مَعْصِيَةٍ كَشُرْبِ خَمْرٍ وَصَلَاةٍ بِحَدَثٍ أَوْ مَكْرُوهٍ  كَصَوْمِ  الدَّهْرِ لِمَنْ خَافَ بِهِ ضَرَرًا أَوْ فَوْتِ حَقٍّ أو مباح كقيام وقعود سواءأَنَذَرَ فِعْلَهُ أَمْ تَرَكَهُ لَمْ يَصِحَّ نَذْرُهُ

Jika seseorang bernazar atas perkara selain ibadah yang telah disebutkan (yang sah nazarnya) yakni bernazar atas perkara wajib 'ain seperti salat dzuhur, bernazar atas perkara mukhoyyar seperti bernadzar akan melaksanakan kafarat sumpah, bernadzar atas perkara maksiat seperti minum khamr atau sholat dalam keadaan memiliki hadas, bernadzar atas perkara makruh seperti puasa setahun bagi orang yang dikhawatirkan dalam bahaya atau meninggakan yang haq, serta bernadzar atas perkara yang mubah seperti berdiri dan duduk. Dari semua perkara tersebut baik seseorang bernadzar akan melaksanakannya  atau meninggalkannya maka tidak sah nadzarnya.

Baca juga : Keselarasan Hakikat dan syariat

Alasan bernadzar atas perkara yang wajib tidak sah

Masih dalam kitab Fathul Wahhab. Adapun alasan kenapa bernadzar atas perkara di atas tidak sah, Syaikhul Islam Zakaria al-Anshori menjelaskan :

Perkara Wajib

Bernadzar atas perkara wajib tidak sah dikarenakan perkara wajib sudah menyandang hukum wajib sebelum adanya nadzar sehingga kewajiban melaksanakan nadzar tidak berlaku dalam hal ini.

أَمَّا الْوَاجِبُ الْمَذْكُورُ فَلِأَنَّهُ لَزِمَ عَيْنًا بِإِلْزَامِ الشَّرْعِ قَبْلَ النَّذْرِ فَلَا مَعْنَى لِالْتِزَامِهِ وَأَمَّا الْمَعْصِيَةُ فَلِخَبَرِ مُسْلِمٍ لَا نَذْرَ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ تَعَالَى وَلَا فِيمَا لَا يَمْلِكُهُ ابْنُ آدَمَ وَأَمَّا الْمَكْرُوهُ وَهُوَ مِنْ زِيَادَتِي وَالْمُبَاحُ فَلِأَنَّهُمَا لَا يُتَقَرَّبُ بِهِمَا وَلِخَبَرِ أَبِي دَاوُد لَا نَذْرَ إلَّا فِيمَا اُبْتُغِيَ بِهِ وَجْهُ اللَّهِ

Perkara maksiat

Tidak sah seseorang bernadzar atas perkara maksiat berdasarkan hadis nabi riwayat imam Abu Daud “Tidak berlaku nadzar atas perkara maksiat terhadap Allah, dan tidak berlaku juga bagi perkara yang tidak dimiliki oleh anak adam”

Perkara makruh dan mubah

Tidak sahnya seseorang bernadzar atas perkara makruh merupakan keterangan tambahan dari syekh Zakaria al-Anshori dalam fath al-Wahhab, disamakan dengan perkara mubah yang mana bernadzar atas kedua perkara tersebut tidak menyebabkan nadzar bernilai ibadah sebagaimana hadis nabi riwayat imam Abu Daud “Nadzar tidak berlaku atas perkara yang tidak mengharapkan ridho Allah”


Penjelasan Siwak

Penjelasan Siwak

 


Dalil Siwak

ِّاَلسِّوَاكُ مُطْهِرَةٌ لِلْفَمِّ مَرْضَاةٌ لِلرَّب

"Siwak itu membersihkan mulut dan diridhai Allah" (HR. Bukhori)

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ أَنْ يُصَلُّوْا هَكَذَا

"Seandainya aku tidak khawatir memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali salat" (HR. Bukhori)

Definisi

Siwak secara bahasa artinya menggosok, sedangkan secara istilah siwak berarti menggunakan kayu arak atau sejenisnya pada bagian dalam mulut untuk menghilangkan bau mulut atau lainnya dan disertai dengan niat.

Cara Bersiwak

Dalam beberapa redaksi dijelaskan cara memegang siwak adalah dengan menggunakan tangan kanan, menempatkan jari kelingking dibawah siwak dan jari telunjuk, kemudian jari tengah serta jari manis di atas siwak serta ibu jari sedikit berada dibawah ujung siwak. Sendangkan dalam hadis dijelaskan:

إِذَا اسْتَكْتُمْ فَاسْتَكُوْا عَرْضًا

"Ketika kalian bersiwak, bersiwaklah dengan melebar".(HR. Abu Dawud)

Maksudnya adalah dengan memulainya dari arah kanan mulut, meratakan gosokan dengan kayu siwak mulai dari gigi ata lalu ke bawah, bagian luar lalu dalam, lalu ke arah tengah dan arah kiri mulut dengan cara yang sama. 

Baca Juga : Menikahi Tunangan Orang Lain

Hukum Bersiwak

  • Sunah Muakkadah; ketika: (a). Bau mulut berubah (b). Bangun tidur, (c). Sebelum salat dan wudu
  • Sunah; yaitu disetiap waktu
  • Makruh; nagi orang yang berpuasa setelah tergelincirnya matahari
  • Wajib ketika najis hanya dapat dihilangkan dengan cara bersiwak
  • Haram yaitu menggunakan siwak milik orang lain tanpa izin

Rukun Siwak

  • Orang yang bersiwak
  • Alat untuk bersiwak
  • Hal penyebab siwak
  • Bagian tubuh yang disiwaki
  • Niat

Kesunahan Bersiwak

  • Menggunakan tangan kanan
  • Memulai bersiwak dari mulut bagian kanan
  • Menggunakan kayu arak atau kayu yang dibasahi dengan air
  • Membaca doa :
 اَللَّهُمَّ بَيِّضْ بِهِ أَسْنَانِي وَشُدَّ بِهِ لِثَاتِي وَثَبِّتْ بِهِ لَهَاتِي وَبَارِكْ لِي فِيْهِ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ


__________

Share ke medsosmu dan Semoga bermanfaat


Baca Juga

Menasehati orangtua saat melanggar syariat 


Panduan Lengkap Mengurusi Jenazah

Panduan Lengkap Mengurusi Jenazah

Dalil

قُتِلَ الْإِنْسَانُ مَا أَكْفَرَهُ (17) مِنْ أَيِّ شَيْءٍ خَلَقَهُ (18) مِنْ نُطْفَةٍ خَلَقَهُ فَقَدَّرَهُ (19) ثُمَّ السَّبِيلَ يَسَّرَهُ (20) ثُمَّ أَمَاتَهُ فَأَقْبَرَهُ (21)

"Binasalah manusia; alangkah amat kekafirannya? Dari apakah Allah menciptakannya? Dari setetes muni, Allah menciptakannya, lalu menentukannya. Kemudian Dia memudahkan jalannya, kemudian Dia mematikannya dan memasukkannya ke dalam kubur," (QS. 'Abasa [80]: 17-21)

Hadis Muslim 

Dari Umi 'Athiyyah berkata: “Ketika Sayidah Zainab binti Rasulullah Saw.meninggal, beliau berkata pada kami: “Mandikanlah Ia dengan bilangan ganjil, tiga atau lima, dan campurlah pada basuhan kelima dengan wewangian kapur atau sesuatu darinya, ketika kalian sudah selesai memandikannya maka beritahu aku.”, kemudian kami memberi tau beliau, lalu beliau memberikan kain penutup dan berkata: "Tutupilah ia dengan ini.” (HR. Muslim- Shahih Muslim, Juz III hal. 47 ctk. Dar al-Afaq al-Jadidah; Beirut)

Pengertian

Secara Bahasa kata Janazah diartikan dengan kereta jenazah. Sedangkan kata jinazah berarti mayat atau orang yang menderita sakit. Namun, secara Istilah jandzah adalah mayat yang berada di dalarn peti jenazah.

Sakaratulmaut 

Sakaratulmaut adalah kondisi yang menunjukkan bahwa kematian akan segera datang. Proses awal dari sakaratulmaut adalah dicabutnya ruh dari tubuh manusia. Berikut hal-hal yang dianjurkan untuk dilakukan ketika kondisi manusia sedang sakaratulmaut: 

  1. Menghadapkan ke kiblat dengan posisi lambung kanan berada di bawah. Jika dirasa sulit, maka dapat dibaringkan dengan posisi kaki di arah kiblat dan kepala sedikit diangkat (menggunakan bantal dll.) sekira wajahnya menghadap ke kiblat. 
  2. Membisikkan secara berulangkali kalimat (Laa ilaha Illallahu) dengan pelan dan halus. 
  3. Membacakan surah Yasin disebelahnya.
  4. Memberikan motivasi bahwa Allah Swt. akan mengampuni segala kesalahan yang pernah diperbuat selama mempunyai iman kepada-Nya.

Setelah Meninggal

Setelah tercabutnya ruh, dianjurkan melakukan beberapa perkara sebagai berikut:

  1. Memejamkan kedua mata.
  2. Mengikat tulang dagu, dengan tujuan supaya mulut tidak terbuka.
  3. Melemaskan seluruh persendian.
  4. Meletakkan sesuatu yang berat di atas perut jenazah, supaya perut tidak menggembung.
  5. Melepaskan seluruh pakaian yang digunakan dan menempatkan jenazah di atas amben (dipan) dengan dihadapkan ke arah kiblat.
  6. Segera melaksanakan perawatan selanjutnya, mulai dari memandikan, mengkafani, mensalati, dan Memakamkan.

Memandikan

Prosesi pemandian jenazah minimal dilakukan dengan menghilangkan seluruh perkara najis dari tubuh mayat, menghilangkan kotoran dan meratakan air ke seluruh anggota tubuh mayat. Sedangkan untuk tata cara yang paling sempurna dapat diperoleh dengan beberapa proses berikut:

  1. Dilaksanakan di tempat yang jauh dari keramaian, dan menutupi tubuh jenazah dengan kain.
  2. Memangku jenazah dan menyangga kepala mayat dengan tangan kanan.
  3. Mengurut serta memijat perut mayat dengan tangan kiri, untuk mengeluarkan kotoran-kotoran yang ada dalam perut.
  4. Membersihkan kedua lubang, baik lubang kemaluan ataupun lubang anus dengan menggunakan tangan kiri yang dilapisi dengan kain lembut.
  5. Membuka mulut dan membersihkannya.
  6. Mewudukan jenazah seperti tata cara wudunya orang yang masih hidup.
  7. Membasuh kepala dan wajah jenazah dengan air sabun, sampo atau yang lainnya.
  8. Meratakan air pada rambut mayat dan jika ada rambut yang terlepas, dapat disertakan dalam pemakaman mayat.
  9. Membasuh tubuh bagian kanan dan kiri mayat dengan cara memiringkan tubuhnya, bagian atas, mulai wajah hingga bagian leher, kemudian membasuh tubuh mayat secara keseluruhan.

Catatan

Kesempurnaan ini masih dianggap sebagai basuhan yang pertama, sehingga disunahkan untuk mengulanginya sebanyak 3 kali, dan dalam basuhan yang terakhir disunahkan untuk mencampur dengan kapur barus (wewangian), hal ini belaku selama mayat tidak meninggal dalam keadaan Ihram.

Mengkafani

Prosesi mengkafani jenazah, minimal dengan menggunakan kain yang dapat menutupi seluruh tubuh serta kepala jenazah, selama tidak meninggal dalam keadaan Ihram. Untuk proses mengkafani yang dianggap sempurna adalah: 

Jenazah Laki-laki. 

Dengan menggunakan tiga lapis kain putih yang setiap lapisnya dapat melingkupi seluruh tubuh mayat. Sedangkan untuk selain kain putih hukumnya makruh untuk digunakan.

Jenazah Perempuan. 

Dengan menggunakan lima kain putih, yang terdiri dari: 

  1. Kain yang menutupi pusar hingga ujung kaki (semacam sarung). 
  2. Penutup kepala (kerudung). 
  3. Kain berbentuk gamis yang menutupi bagian atas hingga bawah sarung. 
  4. Dua lapis kain yang menutupi seluruh tubuh. 

Catatan:

  • Untuk jenazah laki-laki tidak diperkenankan untuk dikafani menggunakan sutra.
  • Sebaiknya di setiap anggota sujud diberikan kapas, diberikan ikatan tali di setiap persendian dan dilepaskan saat sudah didalam kubur.

Mensalati

Proses mensalati jenazah harus dilaksanakan setelah proses memandikan dan mengkafani selesai, dengan tata cara sebagai berikut:

  1. Takbiratulihram dengan niat salat sebagai berikut:
    أصلِّي علي هذا الميت أربَعَ تَكبيرات فَرْضَ الكِفايَةِ لله تعالي
  2. Membaca surah al-Fatihah. 
  3. Takbir kedua dan membaca shalawat Nabi.
  4. Takbir ketiga dan mendoakan mayat dengan minimal membaca:
    اللهم اغْفِرْ لَهُ وارْحَمهُ وعافِهِ واعفُ عنه وأَكْرِمْ نُزولَهُ ووسِّعْ مَدخلَهُ واغْسِلْهُ بِماءٍ وثَلْج وبَرَدٍ ونَقِهِ من الخَطايا كما يُنَقَي الثَوبُ الأَبْيَضُ مِنِ الدَنَسِ وأَبْدِلْهُ دارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وأَهْلًا خَيْراً من أهلِهِ وَزَوْجًا خَيْراً مِن زَوْجِهِ وَقِهِ فِتْنَةَ القَبْرِ وعَذَابَ النارِ
  5. Takbir keempat dan membaca doa:
    اللهُمّ لاتَحرِمْنا أَجْرَهُ ولاتَفْتِنّا بَعدَهُ
  6. Dua salam dan di sunahkan menambahkan lafad wabarakatuh diakhirnya.

Catatan: Dlamir yang ada di setiap lafal yang kembali kepada mayat menyesuaikan jenis kelamin dan jumlah mayat.

Memakamkan

Proses pemakaman jenazah minimal dengan menempatkannya di dalam lubang yang sekira dapat mencegah terciumnya bau mayat, aman dari hewan buas serta menghadap kiblat. Sedangkan untuk kesempurnaannya adalah sebagaimana berikut:

  1. Liang kubur dengan kedalaman orang dewasa yang berdiri dan mengangkat tangannya (red jawa: sak dedek sak pengawe). Sedangkan untuk lebarnya adalah satu dzira' (satu siku) lebih satu jengkal.
  2. Menghadapkan jenazah ke arah kiblat dan dianjurkan untuk menempelkan pipi jenazah ke tanah.
  3. Dianjurkan untuk memakamkan dengan model liang lahad.
  4. Menaruh jenazah secara perlahan.


Mayyit dijadikan Kadaver dalam Pandangan Islam

Mayyit dijadikan Kadaver dalam Pandangan Islam


Penggunaan Mayat dalam Pendidikan Kedokteran dan Perspektif Islam

Dalam pendidikan kedokteran, istilah 'bedah mayat anatomis' mengacu pada praktik mempelajari anatomi manusia melalui pembedahan mayat. Proses ini merupakan bagian penting dari kurikulum kedokteran, membantu mahasiswa memahami struktur dan fungsi tubuh manusia. Penggunaan kadaver sebagai alat penelitian ilmiah menjadi fundamental dalam pembelajaran kedokteran modern.

Perspektif Islam terhadap Penggunaan Mayat

Bagaimana pandangan Islam terhadap penggunaan mayat sebagai kadaver dalam pendidikan kedokteran? Islam sangat menjunjung tinggi penghormatan terhadap tubuh manusia, baik ketika hidup maupun setelah meninggal. Mayat dilarang direndahkan atau dirusak dengan cara apapun.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah ra, Rasulullah Saw bersabda:

كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا

Yang artinya, “Mematahkan tulang mayat sama seperti mematahkannya saat hidup.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Menurut As-Shan'ani, hadis ini menekankan larangan menyakiti mayat dalam bentuk apapun, seperti memukul atau melukai, karena mayat akan merasakan sakit seperti saat hidup. (As-Shan’ani, At-Tanwir Syarh Jami’is Shaghir, [Riyadh, Maktabah Darussalam: 2011], juz VIII, halaman 146).

Pandangan Ulama dan Keputusan Muktamar NU

Penggunaan mayat dalam penelitian ilmiah dibahas pada Muktamar Nahdlatul Ulama ke-32 di Makassar pada 27 Maret 2010. Dalam muktamar tersebut diputuskan bahwa membedah jenazah yang telah diawetkan untuk tujuan studi diperbolehkan dalam keadaan darurat atau jika diperlukan.

Keputusan ini merujuk pada pendapat ulama kontemporer Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Fiqhul Islami. Syekh Wahbah mengizinkan pembedahan mayat untuk studi kedokteran jika diperlukan dan tidak ada alternatif lain.

وبناء على هذه الآراء المبيحة: يجوز التشريح عند الضرورة أو الحاجة بقصد التعليم لأغراض طبية، أو لمعرفة سبب الوفاة وإثبات الجناية على المتهم بالقتل ونحو ذلك لأغراض جنائية إذا توقف عليها الوصول إلى الحق في أمر الجناية، للأدلة الدالة على وجوب العدل في الأحكام، حتى لا يظلم بريء، ولا يفلت من العقاب مجرم أثيم

Yang artinya, “Berdasarkan pendapat ini, diperbolehkan melakukan otopsi pada tubuh jenazah dalam kondisi darurat atau jika diperlukan, untuk tujuan pendidikan kedokteran, mengetahui sebab kematian, atau menetapkan pidana dalam kasus pembunuhan dan semacamnya. Ini berdasarkan dalil-dalil keharusan menegakkan keadilan hukum.” (Wahbah Az-Zuhaili, Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Damaskus, Darul Fikr: 2015], juz III, halaman 521).

Dalam konteks ini, terdapat dua kemaslahatan yang harus dipertimbangkan: menjaga kehormatan jenazah dan pentingnya pendidikan medis. Pendidikan medis dianggap lebih utama karena berdampak pada kesehatan masyarakat umum, pengobatan, dan pencegahan penyakit.

Menurut kaidah fiqih, jika ada dua kemaslahatan yang bertentangan, maka harus didahulukan yang lebih besar manfaatnya.

إذا تعارضت المصلحتان وتعذر جمعهما فإن علم رجحان إحداهما قدمت

Yang artinya, “Jika dua kemaslahatan bertentangan dan sulit mengumpulkan keduanya, jika diketahui salah satunya lebih besar, maka yang lebih besar didahulukan.” (Izzuddin bin Abdissalam, Qawaidul Ahkam, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah: 1991], juz I, halaman 44).

Baca juga: Diyatnya Orang Kafir

Kebijakan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur

Keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur tahun 2016 menyebutkan bahwa jenazah yang boleh dibedah untuk kepentingan medis adalah jenazah yang tidak terhormat, seperti kafir harbi, murtad, dan kafir zindiq. Sementara jenazah Muslim tidak diperkenankan. Penentuan kriteria ini merujuk pada kitab Fiqhul Nawazil:

والرأي الثالث: التفصيل في هذه المسألة أنه يجوز تشريح جثة الكافر لغرض التعلم وأما المسلم فلا يجوز تشريح جثته

Yang artinya, “Pendapat ketiga merinci bahwa boleh membedah jenazah kafir untuk tujuan pendidikan, sedangkan jenazah Muslim tidak boleh dibedah.” (Bakr bin Abdullah, Fiqhun Nawazil, [Saudi, Muassasatur Risalah: 1996], juz II halaman 54).

Etika dalam Pemanfaatan Mayat sebagai Kadaver

Meski diperbolehkan, penggunaan jenazah sebagai kadaver untuk tujuan medis harus mematuhi prinsip-prinsip syariat. Penghormatan terhadap jenazah harus tetap dijaga, dan pembedahan dilakukan sesuai kebutuhan tanpa berlebihan. Setelah proses selesai, jenazah harus dirawat dengan baik, dimandikan, dishalati, dikafani, dan dikuburkan.

ينبغى عدم التوسع فى التشريح لمعرفة وظائف الأعضاء وتحقيق الجناية والإقتصار على قدر الضرورة أو الحاجة وتوفير حرمة الإنسان الميت وتكريمه بمواراته وستره وجمع أجزائه وتكفينه وإعادة الجثمان لحالته بالحياطة ونحوها بمجرد الانتهاء من تحقيق الغاية المقصودة

Yang artinya, “Sebaiknya tidak sembarangan dalam membedah untuk mengetahui fungsi-fungsi organ dan penegakan hukum, serta hanya sesuai dengan kebutuhan. Kehormatan jenazah harus dijaga, dan jenazah dimuliakan dengan ditutupi, dikumpulkan anggota tubuhnya, dikafani, dan dikembalikan ke kondisi semula setelah tujuan tercapai.” (Az-Zuhaili, II/522).

Kesimpulan

Secara keseluruhan, penggunaan mayat untuk penelitian ilmiah dalam fiqih Islam diperbolehkan selama menjadi kebutuhan mendesak dan merupakan satu-satunya cara. Setelah digunakan sebagai kadaver, jenazah harus mendapatkan hak-haknya sesuai dengan aturan agama.


Penjelasan Zakat - Lengkap

Penjelasan Zakat - Lengkap

Zakat

DALIL

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ

“Dan dirikanlah salat, dan berikanlah zakat, dan taatlah kepada Rasul supaya kalian diberi rahmat.” (OS. An-Nur (24): 56)

dan Hadis

عَنْ أَبِيْ عَبْدِ الَّرحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهِ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم يَقُوْلُ : بُنِيَ الإسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ, وَحَجِّ الْبَيْتِ, وَصَوْمِ رَمَضَانَ. (رواه البخاري و مسلم)

“Agama Islam dibangun atas lima dasar, bersaksi tiada tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan Salat, memberikan zakat, haji dan puasa Ramadhan.” (HR. Bukhari & Muslim)

URAIAN

Definisi

Zakat secara bahasa berarti mensucikan dan berkembang. Sedangkan zakat secara istilah adalah jumlah harta yang wajib dikeluarkan dan diberikan kepada pihak tertentu dengan ketentuan-ketentuan khusus, sebagai tebusan dari badan atau harta.

Secara garis besar zakat dibagi menjadi dua, Zakat Mal (harta) dan Zakat Fitrah. Zakat Mal sendiri terbagi menjadi enam golongan, yaitu:

  1. Binatang ternak (unta, sapi, kerbau dan kambing)
  2. Emas dan Perak.
  3. Makanan pokok dan buah-buahan (kurma dan anggur)
  4. Barang tambang.
  5. Harta terpendam (harta karun)
  6. Harta dagangan.

Syarat Wajib

  1. Islam.
  2. Merdeka.
  3. Dimiliki secara sempuma.
  4. Jelas identitas pemiliknya.
  5. Barang benar-benar ada.

Zakat Harta Binatang Ternak (Onta, Sapi & Kambing)

Syarat

  1. Nisab (batas minimal wajib zakat).
  2. Haul (genap satu tahun).
  3. Digembalakan di tanah milik umum.
  4. Tidak untuk bekerja.

Nisab dan Zakatnya Onta

Jumlah Ternak Zakat yang dikeluarkan Keterangan Zakat yang dikeluarkan
5-9 1 Ekor Domba betina berumur satu tahun atau lebih, atau kambing kacang betina berumur 2 tahun atau lebih
10-14 2 Ekor
18-19 3 Ekor
20-24 4 Ekor
25-35 1 Ekor Unta bin Makhald (unta betina yang berumur satu tahun)
36-45 1 Ekor Unta bin Labun (unta betina yang berumur dua tahun)
46-60 1 Ekor Unta Hiqqah (unta betina yang berumur tiga tahun)
61-75 1 Ekor Unta Zad'ah (unta betina berumur empat tahun)
76-90 2 Ekor Unta bin Labun
91-120 2 Ekor Unta Hiqqah
121-139 2 Ekor Unta bin Labun

Catatan: Bila unta mencapai jumlah 140 ekor atau lebih, maka setiap 40 unta zakatnya satu ekor unta Bint labun, dan setiap 50 unta zakatnya satu ekor Unta Hiqqah Contoh :

  1. Memiliki unta sebanyak 140 ekor, maka zakatnya adalah 2 ekor unta hiqqah dan seekor unta bintu labun
  2. Memiliki unta sebanyak 150 ekor, maka zakatnya adalah 3 ekor unta Hiqqah.

Nisab dan Zakatnya sapi

Jumlah Ternak Zakat yang dikeluarkan Keterangan Zakat yang dikeluarkan
30-39 1 Ekor Sapi Tabi' (sapi yang berumur satu tahun) boleh jantan/betina
40-59 1 Ekor Sapi Musinnah (sapi yang berumur dua tahun)
60-69 2 Ekor Sapi Tabi'

Catatan: Bila sapi mencapai jumlah 70 ekor atau lebih, maka setiap 30 ekor zakatnya satu ekor Sapi Tabi', setiap 40 ekor zakatnya satu ekor Sapi Musinnah. Contoh:

  1. Memiliki Sapi sebanyak 70 ekor, maka zakatnya adalah satu ekor Tabi' dan satu ekor Musinnah.
  2. Memiliki Sapi sebanyak 80 ekor, maka zakatnya adalah dua ekor Sapi Musinnah.

Nisab dan Zakatnya Kambing

Jumlah Ternak Zakat yang dikeluarkan Keterangan Zakat yang dikeluarkan
40-120 1 Ekor Kambing gibas atau Domba yang berumur satu tahun atau kambing kacang yang berumur dua tahun
121-200 2 Ekor
201-399 3 Ekor
400-499 4 Ekor

Catatan: Bila Kambing mencapai jumlah 500 ekor atau lebih, maka setiap 100 ekor zakatnya satu ekor kambing. Contoh:

  1. Memiliki 500 ekor, maka zakatnya 5 ekor kambing.
  2. Memiliki 600 ekor, maka zakatnya 6 ekor kambing.

Zakat Harta Emas & Perak

Syarat dan Nisab

Syarat wajib zakat emas dan perak ada tiga, yaitu: Haul, Nisab dan bukan sebagai perhiasan. Sedangkan nisabnya emas adalah 84 gram dan perak adalah 588 gram. Adapun zakat'yang dikeluarkan sebanyak 4/10 dari emas atau perak yang ada.

Zakat Harta Makanan Pokok Dan Buah-Buahan (Kurma Dan Anggur)

Makanan pokok atau biasa disebut Hubub (biji-bijian) adalah makanan yang mempunyai fungsi untuk menguatkan ftubuh, mengenyangkan dan dikonsumsi dalam kondisi normal. Seperti gandum, beras, jagung, kedelai, kacang hijau dan lain sebagainya. Sedangkan untuk jenis buah-buahan (tsimar) yang wajib dizakati hanyalah kurma dan anggur.

Dalam zakat ini tidak ada haul, artinya ketika masa satu kali panen dan hasilnya mencapai satu nisab maka zakat wajib dikeluarkan. Namun jika belum mencapai nisab maka panenan dalam satu tahun dikumpulkan dan apabila sudah mencapai satu nisab wajib dikeluarkan zakatnya.

Nisab Makanan Pokok & Buah-Buahan

Nisab dari makanan pokok dan buah-buahan adalah 5 wasak atau 300 sha' Dalam penghitungan nisab makanan pokok, jerami dan kulit yang menempel tidak diikut sertakan. Kecuali memang sudah biasa disimpan bersama kulitnya, maka diperbolehkan dan ikut dihitung, seperti biji. Dan nisabnya bertambah menjadi 10 wasak atau 600 sha'.

Zakat Yang Harus Dikeluarkan Makanan Pokok & Buah-Buahan

Untuk jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah 10%, jika dalam proses penyiraman tidak membutuhkan biaya, dan 5% jika dalam proses penyiraman membutuhkan biaya. Berikut beberapa contoh nisab dalam hitungan kilogram?

  • Beras (815,758 Kg)
  • Gabah (1323,132 Kg)
  • Gandum (558,654 Kg)
  • Kacang Hijau (780,036 Kg)
  • Jagung Kuning (720 Kg)

Harta Tijarah (Dagangan)

Syarat

  1. Bukan berupa emas dan perak, karena jika dia berdagang emas atau perak maka kewajibannya adalah zakat emas atau perak (jika sudah memenuhi Syarat).
  2. Barang dagangan diperoleh melalui transaksi tukar-menukar (jual-beli, sewa dsb.) Artinya barang diperoleh tidak secara cuma-cuma, seperti waris dan hadiah.
  3. Ada niatan untuk memperdagangkan barang tersebut pada saat transaksi untuk mendapatkannya. Sejak niat inilah masa haul dihitung.
  4. Ditengah haul tidak ada niatan untuk memanfaatkannya sendiri.
  5. Jika seluruh barang diuangkan, baik dipertengahan tahun atau akhir tahun, maka nominalnya tidak kurang dari nisabnya.
  6. Ditengah haul tidak diuangkan dalam keadaan kurang dari nishob, karena jika diuangkan dalam keadaan kurang dari nishob maka penghitungan haul dimulai dari awal kembali, sedangkan jika diuangkan dalam keadaan sudah mencapai nishob maka penghitungan haul diteruskan, tidak dimulai dari awal kembali.
  7. Di akhir haul, harga barang dagangan mencapai nisab.

Nisab

Penghitungan Nisab zakat tijarah disesuaikan dengan mata uang yang digunakan untuk membeli barang dagangan tersebut. Patokan dalam penghitungan nishob adalah di akhir haul saja, jika di akhir haul mencapai nishob maka wajib dizakati meskipun sebelumnya belum mencapai nishob, pun sebaliknya, jika di akhir haul tidak mencapai nishob maka tidak wajib dizakati meskipun sebelumnya sudah mencapai nishab.

Zakat Tijaroh Yang Harus Dikeluarkan

Kewajiban zakat tijarah sama dengan zakat emas dan perak yaitu 4/10.

Cara Menghitung Zakat Tijarah

Di akhir tahun (haul) semua barang dagangan di hitung sesuai harga pasaran dengan mata uang yang digunakan untuk membeli barang dagangan tersebut (mata yang yang digunakan untuk kulakan barang dagangan tersebut). Jika barang dagangan dibeli dengan barang lain (bukan menggunakan mata uang) maka disesuaikan dengan mata uang yang digunakan di daerah tersebut.

Penghitungan laba, yang didapatkan di tengah tahun (yang masih ada hingga ahir tahun) dan belum divangkan, dikumpulkan dengan modal, yaitu di ahir haul tersebut. Dan jika sudah di uangkan maka laba tidak di hitung di akhir haul tersebut (tidak dikumpulkan dengan modal), melainkan haulnya dimulai pada saat menjadikannya uang.

  • Contoh penghitungan laba yang belum di uangkan: Di awal tahun dia berdagang pakaian senilai 100.000.000, kemudian di ahir tahun pakaian yang tersisa senilai 150.000.000. sehingga zakatnya adalah 4/10 dari 150.000.000.
  • Contoh penghitungan laba yang sudah diuangkan : Di awal tahun dia berdagang pakaian senilai 100.000.000, kemudian di tengah tahun pakaian yang tersisa dijual dengan uang senilai 150.000.000. sehingga zakatnya (di ahir tahun) adalah 4/10 dari 100.000.000. sedangkan 50.000.000 tidak di zakati di ahir haul tersebut (tidak dikumpulkan dengan modal), melainkan haulnya dimulai pada saat menjadikannya uang.

Zakat Harta Rikaz Dan Ma'dan

Rikaz adalah harta pendaman orang-orang zaman jahiliyyah yang hidup sebelum masa diutusnya Rasulullah Saw. ataupun setelahnya namun dakwah Islam belum sampai kepada mereka. Menurut mazhab Syafi'iyyah, harta Rikaz yang wajib dizakati hanyalah emas dan perak. Sedangkan harta Ma'dan (barang tambang) adalah barang yang bersumber dari isi bumi yang telah diciptakan oleh Allah Swt.

Syarat Zakat Rikaz

  1. Emas dan Perak.
  2. Mencapai Nisab.
  3. Merupakan harta pendaman orang-orang jahiliyyah yang hidup sebelum masa diutusnya Rasulullah Saw. ataupun setelahnya namun dakwah Islam belum sampai kepada mereka.
  4. Ditemukan dilahan kosong yang tak bertuan atau ditemukan oleh orang yang memiliki lahan.

Syarat Ma'dan

  • Emas dan Perak.
  • Mencapai Nisab.

Nisab Rikaz & Ma'dan

Nisab harta Rikdr dan Ma'dan sama dengan nisab emas dan perak, hanya saja dalam penghitungannya tidak menunggu masa satu tahun.

Zakat Fitrah (Zakat Badan)

Zakat Fitrah adalah kewajiban mengeluarkan satu sho' makanan pokok (2,75 kg beras) bagi orang muslim yang menemui waktu di bulan Ramadhan dan juga waktu dibulan Syawal.

Syarat Zakat Fitrah
  1. Islam.
  2. Menemul bulan Ramadhan dan juga bulan Syawal.
  3. Memiliki harta yang melebihi kadar kebutuhan hidup dirinya sendiri, kelu. arganya, dan orang lain yang wajib ia nafkahi di hari "Idul Fitri dan malamnya.

Golongan Yang Berhak Menerima Zakat

Golongan yang berhak menerima zakat ada delapan, sesuai firman Allah Swt dalam surah At-Taubah (9): 60:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanya untuk 1. Orang-orang fakir, 2. Orang orang miskin, 3. Pengurus-pengurus zakat, 4. Orang-orang muallaf yang terbujuk hatinya, 5. Untuk memerdekakan budak, 6. Orang-orang yang mempunyai hutang, 7. Untuk jalan Allah, dan 8. Untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang telah diwajibkan oleh Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Dengan perincian sebagai berikut:

  1. Fakir, yaitu orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, baik yang berupa makanan atau tempat tinggal.
  2. Miskin: yaitu orang yang memiliki harta dan pekerjaan akan tetapi tidak mencukupi untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari.
  3. Amil, yaitu orang yang diangkat oleh pemerintah sebagai pihak yang bertugas mengelola zakat, baik mengambil atau membagikannya kepada penerimanya.
  4. Muallaf: yaitu orang yang baru memeluk agama islam. Pemberian zakat pada Muallaf bertujuan untuk meneguhkan hatinya yang masih lemah atau untuk menarik simpati supaya lebih banyak yang ikut masuk islam.
  5. Budak Mukatabah, yaitu budak yang melakukan akad kitdbah (cicilan) dengan tuannya untuk memerdekakan dirinya dari perbudakan.
  6. Sabilillah: yaitu orang yang berperang sebagai sukarelawan (tanpa gaji dari pemerintah).
  7. Ibn as-Sabil: (orang yang berpergian), yaitu orang yang sedang dalam perjalanan dan tidak memiliki biaya yang cukup untuk kembali ke kampung halamannya. Dengan syarat perjalanannya bukan untuk tujuan maksiat.
  8. Gharim, yaitu orang yang berhutang bukan untuk tujuan maksiat. Gharim dibagi dalam empat kelompok yaitu:
  • Orang yang berhutang untuk mendamaikan perseteruan antara dua kelompok.
  • Orang yang berhutang untuk menjamu tamu, membangun masjid atau untuk kemaslahatan yang bersifat umum.
  • Orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya.
  • Orang yang berhutang untuk digunakan sebagai jaminan.
  • Refrensi

    Syekh Muhammad bin Ismail bin Ibrohim bin Al-Mughirah al-Bukhori Abu Abdillah, Shahih Bukhori,cetakan Dar Thuq an-Najah tahun 1999
    Syekh Hasan bin Ahmad, At-Taqrirat as-Sadidah, cetakan Dar al-'Ulum al-Islamiyah 2004
    Syekh Muhammad bin Ahmad bin Umar asy-Syatiri, Syarh al-Yaqut an-Nafis, cetakan Dar al-Minhaj
    Syekh Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Allamah al-Bajuri. Jus I, cetakan Toha Putra Semarang
    Syekh Ahmad Salamah al-Qalyubi, Hasyiyah al-Qalyibi, jus II, cetakan Toha Putra Semarang

    Baca Juga :Perbedaan Penentuan Awal Ramadhan



    Membunuh Begal Karena Membela Diri

    Membunuh Begal Karena Membela Diri

    Membunuh Begal Karena Membela Diri
    Membunuh begal karena membela diri, Apakah Terkena Diyat?

    Samadi merupakan seorang Pekerja keras, dia rela merantau demi menghidupi keluarganya, hingga pada akhirnya ketika Samadi sukses ia pun memutuskan untuk pulang. Di Tengah perjalanan, Samadi dihadang oleh sekelompok begal. Dia diserang oleh para begal tersebut. Namun hal tersebut tidak membuat mental Samadi ciut, karena dulunya Samadi adalah seorang pendekar. Awalnya Samadi hanya menghindar dan menangkis serangan begal tersebut, tapi karena Samadi sudah mencapai batas sabar, akhirnya dia balik menyerang sekelompok begal tersebut hingga terdapat salah satu begal yang terbunuh. Melihat temannya terbunuh oleh Samadi sekelompok begal yang lain lari untuk meninggalkan Samadi di tempat. Dalam kasus tersebut, pembunuhan yang dilakukan Samadi terhadap sekelompok begal apakah dikenakan Diyat?

    Jawaban

    Dalam kasus tersebut maka ditafsil, Jika korban masih memungkinkan untuk berlari dan terdapat tempat berlindung maka wajib melarikan diri. Namun sebagian kecil pendapat mengatakan boleh meskipun memungkinkan untuk melarikan diri.

    Jika korban tidak menemukan tempat perlindungan dan tidak memungkinkan untuk melarikan diri maka boleh melawan dengan syarat harus memenuhi beberapa tahapan:

    1. Jika bisa dilawan dengan ucapan atau dengan teriak minta tolong maka dilarang memukul

    2. Jika tidak ada cara lain selain memukul maka boleh memukul dengan beberapa tahapan yakni:

    • Memukul dengan tangan
    • Jika tidak memungkinkan, maka boleh menggunakan tongkat.
    • Jika tidak memungkinkan, maka boleh melukai.
    • Jika tidak memungkinkan, maka boleh memotong sebagian anggota tubuh

    Jika tidak memungkinkan cara-cara diatas maka boleh membunuh, dan dalam hal ini pembunuhanya tidak dikenakan qishas, diyat ataupun kafarat.

    Baca juga : Tindak Pidana

    Dalam kitab Kifayatul Akhyar dijelaskan

    فصل ومن قصد بأذى في نفسه أو ماله أو حريمه فقتل دفعا عَنهُ فَلَا شَيْءٍ عَلَيْهِ

    من صال على شخص مُسلم بِغَيْر حق يُرِيد قَتله جَازَ للمقصود دفعه عَن نَفسه إن لم يقدر على هرب أو تحصن بمَكان أَو غَيره فَإِن قدر على ملجأ وَجب عَلَيْهِ ذَلِكَ لِأَنَّهُ مَأْمُور بتخليص نفسه بالأهون وَهَذَا هُوَ الصَّحِيح من اخْتِلَاف كثير وقيل لَهُ الثَّبَات ومقاتلته فإن لم يقدر على ملجأ فَلهُ مقاتلته بِشَرط أَن يَأْتي بالأخف فالأخف فإن أمكنه الدفع بالكلام أو الصياح أو الاستغاثة بالناس لم يكن لَهُ الضَّرْب فَإِن لم ينْدَفع إِلَّا بِالضَّرْبِ فَلَهُ أَن يضْربه ويراعى فِيهِ التَّرْتِيب فَإِن أمكن بِالْيَدِ لم يضْربهُ بِالسَّوْطِ وَإِن أمكن بِالسَّوْطِ لم يجز بالعصا وإن أمكن بجرح لم يقطع عضوا وإن أمكن بقطع عُضْو لم يذهب نفسه فإن لم يندفع إلَّا بالاتيان على نَفسه فَلَهُ ذَلِكَ وَلَا قصاص عَلَيْهِ وَلَا دِيَةٍ وَلَا كَفَّارَة لَقَوْله تَعَالَى {وَلَمَنِ انْتَصَرَ بَعْدَ ظُلْمِهِ فَأُولَئِكَ مَا عَلَيْهِمْ مِنْ سَبِيلِ الْآيَةِ وَلِأَن الصَّائِل ظالم والظالم مُعْتَد والمعتدي مُبَاحِ الْقِتَال ومباح الْقِتَالَ لَا يجب ضَمَانِهِ وَالله أعلم

    Artinya: Fasal : Jika terdapat seseorang yang berniat melukai diri, harta bendanya, lalu dibunuh sebagai balasannya, maka tidak ada salah bagi pembunuh.

    Barangsiapa menyerang seorang muslim dengan cara tidak benar dan ingin membunuhnya, maka korban boleh membela diri. Jika ia mampu melarikan diri atau berlindung di suatu tempat, maka diperintahkan untuk melarikan diri, menurut pendapat yang ashah dari banyaknya perbedaan, dan pendapat qiil mengatakan tetap melawannya, namun jika dia tidak mampu maka korban berhak melawan dengan cara paling ringan dan paling ringan. Jika dia dapat mengusirnya dengan berbicara, berteriak, atau memanggil orang untuk meminta bantuan, maka dia tidak berhak memukulnya. Jika dia tidak mampu mengusir kecuali dengan memukul, maka dia berhak memukulnya, dengan syarat, jika memungkinkan dengan tangan, maka tidak boleh memukulnya dengan cambuk, dan jika memungkinkan dengan cambuk, maka tidak boleh memukul dengan tongkat. Dan jika memungkinkan untuk melukai maka tidak boleh memotong anggota tubuh, dan jika memungkinkan memotong anggota tubuh maka tidak boleh membunuh, maka jika ia tidak dapat menghindar kecuali dengan membunuh, maka ia boleh membunuh, dan tidak ada qishash, diyat dan kafarat baginya. Sesuai dengan Firman Allah: (Dan sesungguhnya orang-orang yang membela diri sesudah teraniaya, tidak ada satu dosapun terhadap Mereka : Q.S As-Syura, 41) Ayat tersebut menjelaskan bahwa pembunuh merupakan kedzaliman, dan kedzaliman harus ditindak, dan menindak perilaku dzalim dibolehkan dengan membunuh, namun kebolehannya tidak wajib. Wallahu A’lam

    Baca juga : Diyatnya Orang Kafir

    Juga dijelaskan dalam kitab ihya' Ulumiddin

    فإن قيل فلو قصد الإنسان قطع طرف من نفسه وكان لا يمتنع عنه إلا بقتال ربما يؤدي إلى قتله فهل يقاتل عليه فإن قلتم يقاتل فهو محال لأنه إهلاك نفس خوفاً من إهلاك طرف وفي إهلاك النفس إهلاك الطرف أيضاً قلنا يمنعه عنه ويقاتله إذ ليس غرضنا

    حفظ نفسه وطرفه بل الغرض حسم سبيل المنكر والمعصية وقتله في الحسبة ليس بمعصية وقطع طرف نفسه معصية وذلك كدفع الصائل على مال مسلم بما يأتي على قتله فإنه جائز لا على معنى أنا نفدى درهماً من مال مسلم بروح مسلم فإن ذلك ، أ محال ولكن قصده لأخذ مال المسلمين معصية وقتله في الدفع عن المعصية ليس بمعصية وإنما المقصود دفع المعاصي

    Artinya : Dikatakan bahwa, jika ada seseorang berniat melukai diri, dan korban tidak dapat membela diri kecuali dengan melawan yang mungkin mengakibatkan pembunuhan, apakah ia harus melawan? Melawan karena khawatir dirinya terluka, tapi jika melawan maka akan melukai, mana yang benar. Maka kami berpendapat: Cegah dia dari hal itu dan lawan dia, karena tujuan kami bukanlah untuk menyelamatkan dirinya atau anggota tubuhnya. Melainkan tujuannya adalah untuk menghentikan jalan kemaksiatan dan membunuh pelaku maksiat bukanlah kemaksiatan, sedangkan mecelakai anggota tubuh sendiri adalah kemaksiatan. Hal ini ibarat melawan orang yang akan merampas harta seorang muslim dengan cara membunuhnya, karena hal itu boleh, bukan dalam artian saya menebus satu dirham harta seorang muslim dengan jiwa seorang muslim, namun merampas harta orang muslim merupakan kemaksiatan dan melawan perampasan bukanlah merupakan kemaksiatan namun untuk mencegah kemaksiatan.

    Semoga bermanfaat


    Diyatnya Orang Kafir

    Diyatnya Orang Kafir

    Diyatnya Orang Kafir

    Diyatnya Orang Kafir

    Kejahatan mencakup berbagai perilaku atau tindakan yang dianggap melanggar hukum. Kejahatan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk kejahatan fisik, kejahatan properti, kejahatan ekonomi dan lain-lain. Isu kejahatan sangat kompleks dan melibatkan banyak faktor. Kebijakan dan pendekatan yang berbeda dapat memengaruhi cara masyarakat menanggapi dan menangani kasus pembunuhan. Jika terdapat orang kafir yang melakukan kejahatan fisik, baik berupa melukai atau bahkan membunuh apakah tetap dikenakan diyat?

    Diyat bagi ahlul kitab adalah sepertiga diyatnya orang muslim sedangkan diyatnya orang kafir yang bukan ahli kitab adalah sepertiga dari seperlima diyatnya orang muslim. Dan bagi orang kafir yang ma’shum diyatnya ditangguhkan satu tahun.

    Baca juga : Pandangan Fikih Terkait CCTV Dibuat Barang Bukti

    Dalam kitab Fathul Wahhab dijelaskan

    وَدِيَةٌ كِتَابِي " مَعْصُومٍ كَمَا عُلِمَ مِمَّا مَرَّ" قُلْتُ " دِيَةِ " مُسْلِمٍ " نَفْسًا وَغَيْرَهَا وَيُعْتَبَرُ في ذلك حل منا كحته وَإِلَّا فَدِيَتُهُ دِيَةٌ تَجُوسِي " وَ " دِيَةٌ " مَجُوسِي وَنَحْوِ وَثَنِي " كَعَابِدِ شَمْسٍ وَقَمَرٍ وَزِنْدِيقٍ وَغَيْرِهِمْ مِمَّنْ لَهُ عِصْمَةٌ كَمَا عُلِمَ مِمَّا مَرَّ قُلْتُ خُمْسِهِ " أَيْ الْمُسْلِمِ أَي دِيَتِهِ كَمَا قَالَ بِهِ عُمَرُ وَعُثْمَانُ وَابْنُ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَهَذِهِ أَخَشُ الدِّيَاتِ وَنَحْوُ مِنْ زِيَادَتِي

    Diyatnya Ahlul Kitab, “maksudnya, sebagaimana diketahui dari apa yang telah dikatakan,” adalah sepertiga dari “diyatnya” seorang muslim, diyat fisik atau diyat yang lain. Dalam hal ini, dianggap boleh bagi kita untuk meminta tebusan diyat. Jika bukan termasuk Ahli Kitab, tebusannya adalah diyatnya orang Majusi, dan “diyat” orang Majusi atau semacamnya dan orang-orang kafir, misalnya penyembah matahari dan bulan, orang zindiq, dan lain-lain. Maksimal, sebagaimana diketahui dari apa yang telah disebutkan. Sepertiga dari Seperlima diyatnya kaum Muslim, yaitu diyat, seperti yang dikatakan oleh Umar, Utsman, dan Ibnu Masoud radhiyallahu 'anhum.

    " وَ تُؤَجَّلُ دِيَهُ " كَافِرٍ مَعْصُومٍ " وَلَوْ غَيْرَ ذِي وَإِنْ عَبَّرَ الْأَصْلُ بِالدَّي " سَنَةٌ " لِأَنَّهَا قَدْرُ تُلْثِ دِيَةِ مُسْلِمٍ أَوْ أَقل " و " تُوَجَّلُ " دِيَةُ امْرَأَةٍ وَخُنْقَى مُسْلِمَيْنِ " سَنَتَيْنِ فِي آخِرِ " الْأُولَى " مِنْهُمَا " قُلْتُ مِنْ دِيَةٍ نَّفْسٍ كَامِلَةٍ

    Dan “diyat bagi orang kafir yang maksum, meskipun dia bukan kafir dzimmi, namun dianggap sebagai kafir dzimmi, ditunda selama setahun dan jumlahnya sepertiga dari diyatnya seorang muslim atau kurang.” “Diyat” seorang wanita muslimah dan khunsa ditunda selama dua tahun, dan “yang terakhir” dari tahun pertama adalah “sepertiga” dari diyat yang sempurna.


    ad2

    Chord dan Lirik

    Explore Indonesia