Trading dan Investasi

ad1

Iklan Gratis

Tampilkan postingan dengan label Fiqih Ibadah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih Ibadah. Tampilkan semua postingan
Najiskah Parfum yang Mengandung Alkohol?

Najiskah Parfum yang Mengandung Alkohol?

Hukum Parfum Beralkohol

Ketika alkohol tersebar luas keberadaanya, terjadi perbedaan pandangan mengenai hukum kenajisannya.

Memang tidak ada keterangan definitif nash Al-Quran, sunnah dan fikih klasik yang secara eksplisit (shorih) mengenai alkohol.

Sebagai perkara yang memabukkan (muski) dengan karakteristik cair, alkohol statusnya najis.

Namun apabila penggunaan alkohol menjadi kebutuhan seperti campuran obat-obatan maupun pelarut parfum, maka hukumnya najis namun ditolerir oleh syariat atau disbut dengan dima'fu.

Sebagaimana penjelasan Syekh Abdurrohman al-Jaziri dalam kitab Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arbaah:

وَمِنْهَا الْمَائِعَاتُ النَّجَسَةُ الَّتِي تُضَافُ إِلَى الْأَدْوِيَّةِ وَالرَّوَائِحِ الْعَطَرِيَّةِ لِإِصْلَاحِهَا فَإِنَّهُ يُعْفَى عَنِ الْقَدْرِ الَّذِي بِهِ الْإِصْلَاحُ قِيَاسًا عَلَى الْأَنْفَحَةِ الْمَصْلَحَةِ لِلْجُبْنِ

"Termasuk bagian dari barang-barang najis yang ditolerir adalah najis yang terdapat pada obat-obatan dan wewangian harum dengan tujuan untuk memperbaikinya. Maka (keberadaan barang najis) itu ditolerir cukup dengan kadar yang dipakai untuk memperbaikinya dengan dianalogikan pada aroma yang digunakan untuk memperbaiki keju". (lihat: Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah, I/15)

Baca Juga: Hukum Hutang Demi Infrastuktur

Dalam sudut pandang lain, Imam as-Syarqowi mengemukakan pendapatnya dalam kitab Hasyiyah as-Syarqowy 'Ala at-Tahrir:

وَاَمَّا لَوِ اسْتَهْلَكَتِ الْخَمْرَةُ فِي الدَّوَاءِ بِاَنْ لَمْ يَبْقَ لَهَا وَصْفٌ فَلَا يَحْرُمُ اسْتِعْمَالُهَا كَصَرْفِ بَاقِي النَّجَاسَاتِ هَذَا اِنْ عُرِفَ اَوْ اَخْبَرَهُ طَبِيْبٌ عَدْلٌ

“Dan apabila arak dilarutkan di dalam obat sehingga tidak ditemukan lagi sifat asli yang dimiliki (arak) tersebut, maka tidak haram menggunakannya, seperti najis lain yang murni. Hukum ini berlaku jika diketahui atau diberitakan oleh seorang dokter (pakar kimia) yang adil."(lihat: Hasyiyah as-Syarqowy 'Ala at-Tahrir, II/449)

Dengan demikian, penggunaan alkohol dalam berbagai produk kedokteran dan kecantikan diperbolehkan.

Namun dalam rangka kehati-hatian (Ikhtiyat), alangkah baiknya untuk menghindari parfum beralkohol dalam penggunaan yang berkaitan dengan ibadah, semisal salat atau sesamanya.

Terkait : Bagaimana Hukumnya berdiri saat Mahallul Qiyam


Penjelasan Lengkap Thaharah (bersuci)

Penjelasan Lengkap Thaharah (bersuci)

Penjelasan Lengkap Thaharah

Definisi Thaharah

Thaharah secara bahasa bermakna bersih, sedangkan secara istilah thaharah berarti menghilangkan hadas atau najis, atau yang semakna dengan keduanya.

Pembagian Bersuci (Thaharah)

  1. Wudu
  2. Mandi Besar
  3. Tayammum
  4. Menghilangkan najis

Alat Bersuci

  1. Air yang suci mensucikan (thahir muthohhir)
  2. Debu yang suci mensucikan dan tidak bercampur dengan perkara lain.
  3. Perkara yang punya rasa "sepet" dan bisa menghilangkan sisa-sia daging yang menempel di kulit seperti halnya kotoran burung merpatiatau yang lainnya. Perkara initertentu untuk praktek dibagh atau menyamak (mensucikan kulit hewan yang mati tanpa disebelih).
  4. Batu atau sejenisnya yang memenuhi syarat untuk dijadikan alat istinjak (cebok).

Pembagian Air

  • Air suci mensucikan (thahir muthahhir) yaitu air mutlak atau air yang penamaannya tidak terikat dengan nama tertentu, seperti air kopi atau air kelapa dan tidak tercampur benda najis atau benda suci yang dapat merubah sifat-sifat air.
  • Air suci mensucikan dan makruh digunakan (thahir mutahhir makruh isti'maluhu) yaitu air yangdipanaskan oleh terik matahari (mak al-musyammas) dan berada di dalam wadah yang bisa berkarat serta air yang sangat panas atau sangat dingin.
  • Air suci tidak mensucikan (thahir ghairu muthahhir) yaitu air yang yang telah digunakan membersihkan  hadas kecil atau besar.
  • Air mutanajjis yaitu air kurang dari dua qullah yang terkena najis, baik terjadi perubahan pada air atau tidak atau lebih dari dua qullah terkena najis dan berubah sifat-sifatnya.

Macam-macam Air Muthlaq

  1. Air Hujan
  2. Air Laut
  3. Air Sungai
  4. Air Sumur
  5. Air dari sumber mata air
  6. Salju/air es
  7. Embun

Standar Perubahan Air

Air dihukumi telah berubah dari kemurniannya ketika telah mengalami perubahan apda dalah satu dari 3 sifat yakni rasa, bau dan warna.

Perkara yang Merubah Air

  • Mukhalith ialah perkara suci yang tidak nampak oleh mata dan bukan merupakan bagian dari air seperti minyak dan perkara-perkara cair lainnya.
  • Mujawir yaitu perkara suci yang nampak oleh mata seperti kayu batu dan sejenisnya.
Baca Juga : Hukum Asal Air


Waktu Sholat - Hadits Nomor 128 Bulughul Maram

Waktu Sholat - Hadits Nomor 128 Bulughul Maram

Bab Sholat

عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ نَبِيَّ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( وَقْتُ اَلظُّهْرِ إِذَا زَالَتْ اَلشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ اَلرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرْ اَلْعَصْرُ وَوَقْتُ اَلْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ اَلشَّمْسُ وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبْ اَلشَّفَقُ وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اَللَّيْلِ اَلْأَوْسَطِ وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ اَلْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعْ اَلشَّمْسُ ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ

وَلَهُ مِنْ حَدِيثِ بُرَيْدَةَ فِي اَلْعَصْرِ: ( وَالشَّمْسُ بَيْضَاءُ نَقِيَّةٌ )

وَمِنْ حَدِيثِ أَبِي مُوسَى: ( وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ )

128. Dari Abdullah ibn Amr (r.a) bahwa Nabi Allah (s.a.w) pernah bersabda: “Waktu solat Dhuhur ialah apabila matahari telah condong, sedangkan bayangan seseorang sama dengan tingginya selagi waktu Asar belum tiba. Waktu solat Asar ialah selagi matahari belum menguning. Waktu solat Maghrib ialah selagi awan merah belum lenyap. Waktu solat Isyak ialah sampai dengan pertengahan malam yang pertengahan dan waktu solat Subuh ialah bermula dari fajar hingga matahari terbit.” (Diriwayatkan oleh Muslim) Muslim melalui hadis Buraidah sehubungan dengan waktu solat Asar menyebutkan: “Sedangkan matahari masih putih lagi bersih.” Dari hadis Abu Musa (r.a) disebutkan: “Sedangkan matahari masih tinggi.”

Makna Hadis

Sholat merupakan mikraj roh ke tingkatan yang tinggi dan merupakan munajat kepada Allah Tuhan Yang Esa. Dengan melakukan sholat seakan-akan kita berada di hadapan Tuhan Yang Maha Suci dan berkomunikasi dengan Allah Yang Maha Besar. Sholat itu diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam, manakala peraturannya pula terdiri dari rukuk dan sujud, sedangkan zikir-zikirnya ialah tilawah (al-Qur'an), tasbih dan doa.

Sholat merupakan amalan yang dapat membedakan antara orang mukmin dengan orang kafir dan ia adalah rukun Islam yang kedua. Hisab amal yang dilakukan pada seorang manusia kelak pada hari kiamat adalah amal sholatnya. Azan disyariatkan untuk mengerjakan sholat dan untuk melaksanakan sholat maka dibangunkanlah masjid-masjid agar dapat menjadi tempat tumpuan kaum muslimin mendirikan sholat. Barang siapa yang mendirikannya (mengerjakannya) bererti orang itu mendirikan agama dan barang siapa yang meninggalkannya berarti orang itu termasuk orang yang merugi dan diserupakan dengan orang munafik, sedangkan orang yang mengingkarinya dinyatakan sebagai kafir. Syariat Islam telah menentukan waktu-waktu solat untuk kemudian dijaga dan sebagai isyarat yang menunjukkan keutamaannya.

Baca Juga : Hadits Tentang Tayammum - Ibanatul Ahkam

Fiqh Hadis

  • Penjelasan untuk mengetahui waktu-waktu solat fardu yang lima waktu.
  • Bersegera mengerjakan solat Asar di permulaan waktunya.

Periwayat Hadis

Buraidah ibn al-Hushaib ibn Abdullah al-Aslami, masuk Islam sebelum perang Badar, tetapi beliau tidak mengikuti perang itu dan beliau turut serta dalam Bai’at al-Ridhwan. Hadis yang diriwayatkannya berjumlah 164. Riwayatnya diambil oleh Abu al-Malih 'Amir. Beliau tinggal di Madinah, lalu pindah ke Basrah, kemudian ke Khurrasan karena menyertai pasukan perang untuk menaklukkan kota tersebut. Beliau kemudian meninggal dunia di kota Khurrasan. Beliau adalah sahabat yang meninggal dunia paling akhir di Khurrasan. Itu terjadi pada tahun 62 Hijriah, pada masa pemerintahan Yazid ibn Mu'awiyah.

Artikel terkait : Salat jaminan moral seseorang


ad2

Chord dan Lirik

Explore Indonesia