Trading dan Investasi

ad1

Iklan Gratis

Tampilkan postingan dengan label Fikih Ibadah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fikih Ibadah. Tampilkan semua postingan
Penjelasan Siwak

Penjelasan Siwak

 


Dalil Siwak

ِّاَلسِّوَاكُ مُطْهِرَةٌ لِلْفَمِّ مَرْضَاةٌ لِلرَّب

"Siwak itu membersihkan mulut dan diridhai Allah" (HR. Bukhori)

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ أَنْ يُصَلُّوْا هَكَذَا

"Seandainya aku tidak khawatir memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali salat" (HR. Bukhori)

Definisi

Siwak secara bahasa artinya menggosok, sedangkan secara istilah siwak berarti menggunakan kayu arak atau sejenisnya pada bagian dalam mulut untuk menghilangkan bau mulut atau lainnya dan disertai dengan niat.

Cara Bersiwak

Dalam beberapa redaksi dijelaskan cara memegang siwak adalah dengan menggunakan tangan kanan, menempatkan jari kelingking dibawah siwak dan jari telunjuk, kemudian jari tengah serta jari manis di atas siwak serta ibu jari sedikit berada dibawah ujung siwak. Sendangkan dalam hadis dijelaskan:

إِذَا اسْتَكْتُمْ فَاسْتَكُوْا عَرْضًا

"Ketika kalian bersiwak, bersiwaklah dengan melebar".(HR. Abu Dawud)

Maksudnya adalah dengan memulainya dari arah kanan mulut, meratakan gosokan dengan kayu siwak mulai dari gigi ata lalu ke bawah, bagian luar lalu dalam, lalu ke arah tengah dan arah kiri mulut dengan cara yang sama. 

Baca Juga : Menikahi Tunangan Orang Lain

Hukum Bersiwak

  • Sunah Muakkadah; ketika: (a). Bau mulut berubah (b). Bangun tidur, (c). Sebelum salat dan wudu
  • Sunah; yaitu disetiap waktu
  • Makruh; nagi orang yang berpuasa setelah tergelincirnya matahari
  • Wajib ketika najis hanya dapat dihilangkan dengan cara bersiwak
  • Haram yaitu menggunakan siwak milik orang lain tanpa izin

Rukun Siwak

  • Orang yang bersiwak
  • Alat untuk bersiwak
  • Hal penyebab siwak
  • Bagian tubuh yang disiwaki
  • Niat

Kesunahan Bersiwak

  • Menggunakan tangan kanan
  • Memulai bersiwak dari mulut bagian kanan
  • Menggunakan kayu arak atau kayu yang dibasahi dengan air
  • Membaca doa :
 اَللَّهُمَّ بَيِّضْ بِهِ أَسْنَانِي وَشُدَّ بِهِ لِثَاتِي وَثَبِّتْ بِهِ لَهَاتِي وَبَارِكْ لِي فِيْهِ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ


__________

Share ke medsosmu dan Semoga bermanfaat


Baca Juga

Menasehati orangtua saat melanggar syariat 


Panduan Lengkap Mengurusi Jenazah

Panduan Lengkap Mengurusi Jenazah

Dalil

قُتِلَ الْإِنْسَانُ مَا أَكْفَرَهُ (17) مِنْ أَيِّ شَيْءٍ خَلَقَهُ (18) مِنْ نُطْفَةٍ خَلَقَهُ فَقَدَّرَهُ (19) ثُمَّ السَّبِيلَ يَسَّرَهُ (20) ثُمَّ أَمَاتَهُ فَأَقْبَرَهُ (21)

"Binasalah manusia; alangkah amat kekafirannya? Dari apakah Allah menciptakannya? Dari setetes muni, Allah menciptakannya, lalu menentukannya. Kemudian Dia memudahkan jalannya, kemudian Dia mematikannya dan memasukkannya ke dalam kubur," (QS. 'Abasa [80]: 17-21)

Hadis Muslim 

Dari Umi 'Athiyyah berkata: “Ketika Sayidah Zainab binti Rasulullah Saw.meninggal, beliau berkata pada kami: “Mandikanlah Ia dengan bilangan ganjil, tiga atau lima, dan campurlah pada basuhan kelima dengan wewangian kapur atau sesuatu darinya, ketika kalian sudah selesai memandikannya maka beritahu aku.”, kemudian kami memberi tau beliau, lalu beliau memberikan kain penutup dan berkata: "Tutupilah ia dengan ini.” (HR. Muslim- Shahih Muslim, Juz III hal. 47 ctk. Dar al-Afaq al-Jadidah; Beirut)

Pengertian

Secara Bahasa kata Janazah diartikan dengan kereta jenazah. Sedangkan kata jinazah berarti mayat atau orang yang menderita sakit. Namun, secara Istilah jandzah adalah mayat yang berada di dalarn peti jenazah.

Sakaratulmaut 

Sakaratulmaut adalah kondisi yang menunjukkan bahwa kematian akan segera datang. Proses awal dari sakaratulmaut adalah dicabutnya ruh dari tubuh manusia. Berikut hal-hal yang dianjurkan untuk dilakukan ketika kondisi manusia sedang sakaratulmaut: 

  1. Menghadapkan ke kiblat dengan posisi lambung kanan berada di bawah. Jika dirasa sulit, maka dapat dibaringkan dengan posisi kaki di arah kiblat dan kepala sedikit diangkat (menggunakan bantal dll.) sekira wajahnya menghadap ke kiblat. 
  2. Membisikkan secara berulangkali kalimat (Laa ilaha Illallahu) dengan pelan dan halus. 
  3. Membacakan surah Yasin disebelahnya.
  4. Memberikan motivasi bahwa Allah Swt. akan mengampuni segala kesalahan yang pernah diperbuat selama mempunyai iman kepada-Nya.

Setelah Meninggal

Setelah tercabutnya ruh, dianjurkan melakukan beberapa perkara sebagai berikut:

  1. Memejamkan kedua mata.
  2. Mengikat tulang dagu, dengan tujuan supaya mulut tidak terbuka.
  3. Melemaskan seluruh persendian.
  4. Meletakkan sesuatu yang berat di atas perut jenazah, supaya perut tidak menggembung.
  5. Melepaskan seluruh pakaian yang digunakan dan menempatkan jenazah di atas amben (dipan) dengan dihadapkan ke arah kiblat.
  6. Segera melaksanakan perawatan selanjutnya, mulai dari memandikan, mengkafani, mensalati, dan Memakamkan.

Memandikan

Prosesi pemandian jenazah minimal dilakukan dengan menghilangkan seluruh perkara najis dari tubuh mayat, menghilangkan kotoran dan meratakan air ke seluruh anggota tubuh mayat. Sedangkan untuk tata cara yang paling sempurna dapat diperoleh dengan beberapa proses berikut:

  1. Dilaksanakan di tempat yang jauh dari keramaian, dan menutupi tubuh jenazah dengan kain.
  2. Memangku jenazah dan menyangga kepala mayat dengan tangan kanan.
  3. Mengurut serta memijat perut mayat dengan tangan kiri, untuk mengeluarkan kotoran-kotoran yang ada dalam perut.
  4. Membersihkan kedua lubang, baik lubang kemaluan ataupun lubang anus dengan menggunakan tangan kiri yang dilapisi dengan kain lembut.
  5. Membuka mulut dan membersihkannya.
  6. Mewudukan jenazah seperti tata cara wudunya orang yang masih hidup.
  7. Membasuh kepala dan wajah jenazah dengan air sabun, sampo atau yang lainnya.
  8. Meratakan air pada rambut mayat dan jika ada rambut yang terlepas, dapat disertakan dalam pemakaman mayat.
  9. Membasuh tubuh bagian kanan dan kiri mayat dengan cara memiringkan tubuhnya, bagian atas, mulai wajah hingga bagian leher, kemudian membasuh tubuh mayat secara keseluruhan.

Catatan

Kesempurnaan ini masih dianggap sebagai basuhan yang pertama, sehingga disunahkan untuk mengulanginya sebanyak 3 kali, dan dalam basuhan yang terakhir disunahkan untuk mencampur dengan kapur barus (wewangian), hal ini belaku selama mayat tidak meninggal dalam keadaan Ihram.

Mengkafani

Prosesi mengkafani jenazah, minimal dengan menggunakan kain yang dapat menutupi seluruh tubuh serta kepala jenazah, selama tidak meninggal dalam keadaan Ihram. Untuk proses mengkafani yang dianggap sempurna adalah: 

Jenazah Laki-laki. 

Dengan menggunakan tiga lapis kain putih yang setiap lapisnya dapat melingkupi seluruh tubuh mayat. Sedangkan untuk selain kain putih hukumnya makruh untuk digunakan.

Jenazah Perempuan. 

Dengan menggunakan lima kain putih, yang terdiri dari: 

  1. Kain yang menutupi pusar hingga ujung kaki (semacam sarung). 
  2. Penutup kepala (kerudung). 
  3. Kain berbentuk gamis yang menutupi bagian atas hingga bawah sarung. 
  4. Dua lapis kain yang menutupi seluruh tubuh. 

Catatan:

  • Untuk jenazah laki-laki tidak diperkenankan untuk dikafani menggunakan sutra.
  • Sebaiknya di setiap anggota sujud diberikan kapas, diberikan ikatan tali di setiap persendian dan dilepaskan saat sudah didalam kubur.

Mensalati

Proses mensalati jenazah harus dilaksanakan setelah proses memandikan dan mengkafani selesai, dengan tata cara sebagai berikut:

  1. Takbiratulihram dengan niat salat sebagai berikut:
    أصلِّي علي هذا الميت أربَعَ تَكبيرات فَرْضَ الكِفايَةِ لله تعالي
  2. Membaca surah al-Fatihah. 
  3. Takbir kedua dan membaca shalawat Nabi.
  4. Takbir ketiga dan mendoakan mayat dengan minimal membaca:
    اللهم اغْفِرْ لَهُ وارْحَمهُ وعافِهِ واعفُ عنه وأَكْرِمْ نُزولَهُ ووسِّعْ مَدخلَهُ واغْسِلْهُ بِماءٍ وثَلْج وبَرَدٍ ونَقِهِ من الخَطايا كما يُنَقَي الثَوبُ الأَبْيَضُ مِنِ الدَنَسِ وأَبْدِلْهُ دارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وأَهْلًا خَيْراً من أهلِهِ وَزَوْجًا خَيْراً مِن زَوْجِهِ وَقِهِ فِتْنَةَ القَبْرِ وعَذَابَ النارِ
  5. Takbir keempat dan membaca doa:
    اللهُمّ لاتَحرِمْنا أَجْرَهُ ولاتَفْتِنّا بَعدَهُ
  6. Dua salam dan di sunahkan menambahkan lafad wabarakatuh diakhirnya.

Catatan: Dlamir yang ada di setiap lafal yang kembali kepada mayat menyesuaikan jenis kelamin dan jumlah mayat.

Memakamkan

Proses pemakaman jenazah minimal dengan menempatkannya di dalam lubang yang sekira dapat mencegah terciumnya bau mayat, aman dari hewan buas serta menghadap kiblat. Sedangkan untuk kesempurnaannya adalah sebagaimana berikut:

  1. Liang kubur dengan kedalaman orang dewasa yang berdiri dan mengangkat tangannya (red jawa: sak dedek sak pengawe). Sedangkan untuk lebarnya adalah satu dzira' (satu siku) lebih satu jengkal.
  2. Menghadapkan jenazah ke arah kiblat dan dianjurkan untuk menempelkan pipi jenazah ke tanah.
  3. Dianjurkan untuk memakamkan dengan model liang lahad.
  4. Menaruh jenazah secara perlahan.


Najiskah Parfum yang Mengandung Alkohol?

Najiskah Parfum yang Mengandung Alkohol?

Hukum Parfum Beralkohol

Ketika alkohol tersebar luas keberadaanya, terjadi perbedaan pandangan mengenai hukum kenajisannya.

Memang tidak ada keterangan definitif nash Al-Quran, sunnah dan fikih klasik yang secara eksplisit (shorih) mengenai alkohol.

Sebagai perkara yang memabukkan (muski) dengan karakteristik cair, alkohol statusnya najis.

Namun apabila penggunaan alkohol menjadi kebutuhan seperti campuran obat-obatan maupun pelarut parfum, maka hukumnya najis namun ditolerir oleh syariat atau disbut dengan dima'fu.

Sebagaimana penjelasan Syekh Abdurrohman al-Jaziri dalam kitab Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arbaah:

وَمِنْهَا الْمَائِعَاتُ النَّجَسَةُ الَّتِي تُضَافُ إِلَى الْأَدْوِيَّةِ وَالرَّوَائِحِ الْعَطَرِيَّةِ لِإِصْلَاحِهَا فَإِنَّهُ يُعْفَى عَنِ الْقَدْرِ الَّذِي بِهِ الْإِصْلَاحُ قِيَاسًا عَلَى الْأَنْفَحَةِ الْمَصْلَحَةِ لِلْجُبْنِ

"Termasuk bagian dari barang-barang najis yang ditolerir adalah najis yang terdapat pada obat-obatan dan wewangian harum dengan tujuan untuk memperbaikinya. Maka (keberadaan barang najis) itu ditolerir cukup dengan kadar yang dipakai untuk memperbaikinya dengan dianalogikan pada aroma yang digunakan untuk memperbaiki keju". (lihat: Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah, I/15)

Baca Juga: Hukum Hutang Demi Infrastuktur

Dalam sudut pandang lain, Imam as-Syarqowi mengemukakan pendapatnya dalam kitab Hasyiyah as-Syarqowy 'Ala at-Tahrir:

وَاَمَّا لَوِ اسْتَهْلَكَتِ الْخَمْرَةُ فِي الدَّوَاءِ بِاَنْ لَمْ يَبْقَ لَهَا وَصْفٌ فَلَا يَحْرُمُ اسْتِعْمَالُهَا كَصَرْفِ بَاقِي النَّجَاسَاتِ هَذَا اِنْ عُرِفَ اَوْ اَخْبَرَهُ طَبِيْبٌ عَدْلٌ

“Dan apabila arak dilarutkan di dalam obat sehingga tidak ditemukan lagi sifat asli yang dimiliki (arak) tersebut, maka tidak haram menggunakannya, seperti najis lain yang murni. Hukum ini berlaku jika diketahui atau diberitakan oleh seorang dokter (pakar kimia) yang adil."(lihat: Hasyiyah as-Syarqowy 'Ala at-Tahrir, II/449)

Dengan demikian, penggunaan alkohol dalam berbagai produk kedokteran dan kecantikan diperbolehkan.

Namun dalam rangka kehati-hatian (Ikhtiyat), alangkah baiknya untuk menghindari parfum beralkohol dalam penggunaan yang berkaitan dengan ibadah, semisal salat atau sesamanya.

Terkait : Bagaimana Hukumnya berdiri saat Mahallul Qiyam


Penjelasan Lengkap Puasa

Penjelasan Lengkap Puasa

Puasa

Dalil

وعن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال من صام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه

Dari Abi Hurairah Ra. Nabi Muhammad SAW bersabda : "Barang siapa berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala (dari Allah) maka diampuni baginya perkara yang telah lewat dosanya." (HR. Bukhori dan Muslim) 

Pengertian

Puasa secara bahasa berarti menjaga, sedangkan menurut istilah syarak puasa berarti menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa mulai munculnya fajar hingga tenggelamnya matahari dengan niat tertentu'

Hukum

Berkaitan dengan pelaksanaannya, puasa memiliki empat hukum :

Wajib, yaitu:

  • Puasa Ramadhan
  • Puasa Qadla’
  • Puasa kafarah (tebusan atau denda) seperti puasa kafarat karena bersetubuh saat berpuasa di bulan Ramadhan.
  • Puasa pada saat haji dan umroh sebagai ganti dari dam (denda) dalam Fidyah (tebusan)
  • Puasa Ketika akan melaksanakan salat istisqa’, jika ada perintah dari pemerintah atau Ketika dinadzari.
Sunah, terbagi menjadi tiga :
  • Puasa yang dilakukan setiap tahun seperti puasa di hari ‘arafah, tasu’ah, asyura, puasa 6 hari di bulan syawal, puasa 10 hari pertama pada bulan dzulhijjah dan lain sebagainya.
  • Puasa yang dilakukan setiap bulan, seperti puasa ayyam al-bidl (tanggal 13,14,15 dari bulan hijriah).
  • puasa yang dilakukan setiap minggu seperti puasa hari senin dan kamis.

Makruh apabila mengkhususkan puasa pada hari-hari tertentu, seperti hari jum’at, sabtu dan minggu tanpa ada kebiasaan puasa di hari-hari sebelumnya atau sesudahnya.

Haram terbagi menjadi dua yaitu :
  • Haram namun sah puasanya seperti puasa sunah yang dilakukan seorang istri tanpa izin dari suaminya.
  • Haram dan tidak sah puasanya, seperti puasa di hari idul fitri, idul adha hari tasyrik (tanggal 11,12,13 bulan dzul hijjah), separuh terakhir bulan sya’ban (16,17,18 dan seterusnya) dan puasa pada hari syak (tanggal 30 bulan sya’ban) kecuali ada kebiasaan puasa dari hari-hari sebelumnya dll

Syarat sah

  • Islam
  • Berakal
  • Suci dari haid dan nifas
  • Mengetahui bolehnya melakukan puasa pada hari tersebut
  • Syarat wajib
  • Islam
  • Mukallaf (baligh dan berakal)
  • Mendapat legalitas dari syaral, seperti tidak dalam keadaan haid dan nifas
  • Mampu untuk berpuasa secara jasmani
  • Mukim (tidak berpergian)

Rukun

  • Niat
  • Menghidari hal-hal yang dapat membatalkan puasa

Hal-hal yang disunahkan

  • Menyegerakan berbuka
  • Berbuka dengan kurma atau air
  • Sahur sejak memasuki tengah malan
  • Mengakhirkan sahur (menjelang fajar)
  • Menjaga diri dari perkataan dusta, menggunjing dan hal-hal tercela lainnya
  • Menjauhi prilaku yang dapat membangkitkan syahwat, seperti bercumbu dengan istri
  • Tidak mencicipi makanan, karena dikhawatirkan masuknya sesuatu kedalam tenggorokan
  • Tidak mengunyah
  • Sebelum berbuka hendaknya berdo’a - baca doa puasa
  • Memperbanyak sedekah
  • Memperbanyak membaca al-Quran
  • I’tikaf di masjid (terutama pada 10 hari terakhir pada bulan Ramadhan)

Hal-hal yang dimakruhkan

  • Mengunyah sesuatu
  • Mencicipi makanan
  • Melakukan bekam
  • Menyemburkan air dari mulut setelah berbuka
  • Mandi dengan cara menyelam
  • Bersiwak atau gosok gigi setelah tergelincirnya matahari
  • Makan terlalu kenyang
  • Kebanyakan tidur
  • Melakukan hal-hal yang tidak berguna
  • Melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan syahwat baik dari penciuman, penglihatan maupun pendengaran.

Hal-hal yang membatalkan

  • Keluar dari islam (murtad)
  • Haid, nifas dan melahirkan
  • Gila meskipun sebentar
  • Epilepsy (ayanan) dan mabuk yang disengaja
  • Bersetubuh
  • Masuknya sesuatu ke dalam tubuh
  • Mengeluarkan sperma secara sengaja
  • Muntah dengan sengaja

Hal-hal yang membatalkan pahala puasa

  • Menggunjing (ghibah)
  • Adu domba
  • Berbohong
  • Melihat hal-hal yang diharamkan atau yang dapat menimbulkan syahwat
  • Sumpah palsu
  • Perkataan kotor dan melakukan perbuatan keji
  • Melakukan hal-hal yang dilarang syariat

Batasan-Batasan

Batasan batalnya puasa sebab masuknya benda dalam tubuh adalah dengan menyengaja memasukkan setiap benda dari anggota luar menuju anggota dalam melalui jalan tubuh yang tebuka besertaan adanya kesadaran bahwa sedang berpuasa – Syekh Taqiyuddin al-Husaini dalam kitab Kifayatul Akhyar juz 1 hlm. 205 cetakan al-Haromain.

Batasan lubang anus yang dapat membatalkan puasa saat kemasukan sesuatu adalah setelah melewati anggota yang tidak wajib dibasuh saat istinja’ -  syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain fi Irsyad al-Mubtadiin hal. 187 cetakan al-Haromain

Batasan dari tergeraknya syahwat yang tidak diperbolehkan pada waktu berpuasa adalah takutnya keluar sperma – syekh Syihabuddin ar-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj juz 3 hal. 174 cetakan Dar al- Kutub.

Batasan sakit yang mendapatkan kemurahan untuk tidak berpuasa adalah sakit yang sampai diperbolehkan melakukan tayammum yakni sakit yang menyebabkan beratnya melakukan puasa atau bahkan menimbulkan bahaya – syekh Wahbah bin Mustofa az-Zuhaili dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh juz 3  hal. 1681 cetakan dar al-fikr.

Batasan meninggalkan puasa sunah lebih baik dari pada melaksanakannya disaat dijamu oleh seseorang adalah apabila tuan rumah merasa tersakiti dengan tindakannya yang tidak mau membatalkan puasa – Syekh Muhammad Asraf bin Amir dalam kitab Aun al-Ma’bud juz 7 hal 95 cetakan dar al-Kutub al-Ilmiyah.

Batasan niat yang harus bersamaan dengan pekerjaanya adalah setiap ibadah yang dimulai dengan usahanya seperti salat, wudu dan lain sebagainya. Dan setiap ibadah yang dimulai bukan karena usahanya maka tidak disyaratkan harus berbarengan dengan pekerjaannya, seperti ibadah puasa yang dimulai dengan terbitnyanya fajar. – Syekh Syamsuddin muhammad bin Ahmad ar-Ramli dalam kitab Ghayah al-Bayan syarh ibn Ruslan halaman 12 cetakan Dar al-Kutub al-Ilmiyah.

Baca juga : Puasa - Terjemah Ghoyah wa Taqrib



ad2

Chord dan Lirik

Explore Indonesia